Kajian Islam

Masbuk Shalat Jumat Saat Imam Sudah Rakaat Kedua, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan mengerjakan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya. 

Shalat Jumat selalu ditunaikan secara berjamaah di masjid.

Waktu pengerjaannya ialah ketika memasuki waktu Dzhuhur.

Dalam praktiknya, tak jarang melihat pemandangan makmum yang datang terlambat karena berbagai alasan.

Ada yang datang ketika imam sudah naik ke mimbar untuk menyelesaikan rukun khutbah Jumat.

Baca juga: Simak, Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10, Bacalah di Hari Jumat, Anjuran Rasulullah SAW

Bahkan ada juga yang masbuk saat imam sudah mengerjakan rakaat kedua ibadah pengganti Shalat Dzuhur di hari Jumat ini.

Lantas, jika ada makmum yang terlambat datang dan masbuk, sementara imam sudah mengerjakan rakaat kedua Shalat Jumat, apakah Shalat Jumatnya itu sah atau dihitung?

Selain itu, di batas manakah masbuk yang dibolehkan bagi makmum sehingga ibadah Shalat Jumatnya itu sah dan dianggap?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Buya Yahya dalam sebuah kajian.

Pembahasan Buya Yahya soal ini juga ditayangkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Untuk lebih jelas, simak penjelasan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Sah atau tidaknya Shalat Jumat bagi makmum masbuk

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan mengerjakan shalat berjamaah untuk shalat-shalat lainnya.

Baca juga: Mau Shalat Tahajud Tapi Waktu Sudah Mendekati Subuh, Apa Masih Bisa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Pada Shalat Dzuhur misalnya, jika dilakukan secara berjamaah, jelas Buya Yahya, asalkan makmum sempat takbiratul ihram dan belum salam, maka sah shalatnya.

"Kalau Anda ingin shalat jamaah untuk shalat dzuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, sambung dengan imam biarpun imam belum salam Anda takbiratul ihram, lalu imam salam, sah shalat Anda. Shalat Dzuhur," kata Buya Yahya seperti dikutip dari video YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Sholat Jum'at Terlambat dan Tidak Mendengar Khutbah - Buya Yahya Menjawab.

Tapi, lanjut Buya Yahya, pada Shalat Jumat tidak demikian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved