Nyaris Bacok 2 Polisi yang Tilang Anaknya, Muhammad Nur Ngaku Menyesal, Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah diamankan di Polres Banyuasin, M Nur mengaku menyesal atas tindakannya melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Pelaku M Nur mengejar anggota Satlantas Polres Banyuasin saat sedang bertugas di Simpang Tugu Polwan Kecamatan Betung, Kamis (25/11/2021). 

"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi. Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.

Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas, dikenakan pasal berlapis.

"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang.

Baca juga: Lomba Balap Sarung di SMAN 1 Seunagan Nagan Raya

Baca juga: Tergiur iPhone 12, Sopir Taksi Online di Medan Curi Harta Penumpang

Baca juga: Polemik Berlanjut, Doddy Sudrajat Minta Keluarga Bibi Ardiansyah Angkat Kaki dari Rumah Vanessa

 TribunSumsel.com dengan judul Update 2 Polantas Banyuasin Dikejar Pakai Parang dan Celurit, Pelaku Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved