Penyerang Pospol Menyerahkan Diri

Kasus Pemberondongan Pospol di Aceh Barat Tamat, Tersangka Menyerahkan Diri Bersama 4 Pucuk Senpi

“Kasus penembakan polisi sudah selesai dengan berhasil diamankannya 8 orang tersangka dan tinggal melanjutkan proses hukum terhadap pelaku,”

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan barang bukti senjata api yang digunakan tersangka saat penyerangan Pospol Panton Reu, Sabtu (27/11/2021) yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Polres Aceh Barat di Meulaboh. 

“Kasus penembakan polisi sudah selesai dengan berhasil diamankannya 8 orang tersangka dan tinggal melanjutkan proses hukum terhadap pelaku,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, didampingi Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, Sabtu (27/11/2021) di Polres setempat.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus pemberondongan Pos Polisi Panton Reu, Polres Aceh Barat, di Kecamatan Panton Reu berakhir atau tamat dengan menyerahnya empat orang tersangka bersama empat pucuk senjata api laras panjang yang digunakan oleh para pelaku.

Empat orang yang menyerahkan diri pada Jumat (26/11/2021) tersebut masing-masing masing-masing RZ (46), SJ (41), DM (40), dan AF (38), semuanya warga Aceh Barat.

Sementara empat jenis senjata api laras panjang yang ikut diserahkan masing-masing jenis AK-56 sebanyak 3 pucuk dan M16 sebanyak 1 pucuk bersama ratusan amunisi dan 2 unit HT sebagai alat komunikasi.

Penyerangan pos polisi yang melibatkan sebanyak 8 orang tersebut, karena mengaku terusik terhadap polisi yang melakukan penertiban tambang emas ilegal di kawasan Aceh Barat.

Dengan menyerahnya empat tersangka pelaku penyerangan pos polisi tersebut, maka petualangan para pelaku kini berakhir dan para tersangka akan segera diadili ke pengadilan setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan nantinya.

“Kasus penembakan polisi sudah selesai dengan berhasil diamankannya 8 orang tersangka dan tinggal melanjutkan proses hukum terhadap pelaku,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, didampingi Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, Sabtu (27/11/2021) di Polres setempat.

Baca juga: Terungkap, Motif Serang Pos Polisi Ternyata Akbiat Terusik Penertiban Tambang Emas Ilegal

Disebutkan, para tersangka yang menyerahkan diri tersebut setelah adanya upaya keras dari pihak kepolisian dan melibatkan keuchik, mukim, dan pihak keluarga masing untuk membujuk pelaku supaya dapat menyerahkan diri secara baik-baik.

Akhirnya pelaku diantar langsung oleh pihak keluarga, mukim, dan keuchik ke Kantor Polsek Kaway XVI.

Kemudian, pihak Polsek mengantarkan pelaku ke Polres Aceh Barat.

Hal itu juga dilakukan, setelah adanya jaminan keselamatan dari pihak Polda Aceh terhadap 4 orang yang menyerahkan diri itu.

Disebutkan, bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus penyerangan Pos Polisi tersebut seluruhnya mencapai 8 orang.

Satu diantara mereka meninggal dunia, akibat terkena timah panas saat dilakukan penangkapan akibat melawan petugas.

Baca juga: VIDEO Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Reu Tewas Didor, Satu Petugas Terluka

Para tersangka tersebut diamankan secara terpisah dan hari yang berbeda.

Terakhir pada Jumat (26/11/2021), empat orang menyerahkan diri bersama dengan empat pucuk senjata api laras panjang.

Berikut sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing empat senjata api laras panjang, peluru aktif senjata M16 sebanyak 114 butir, dan peluru AK-56 sebanyak 283 butir.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 6 unit magazine, masing-masing 3 unit magazine M16 dan 3 magazin AK-56,  berikut 2 unit HT yang digunakan pelaku untuk alat komunikasi yang ikut digunakan saat penyerangan pos polisi di jalan lintas Meulaboh-Tutut, kawasan Desa Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Sedangkan sebelumnya 3 orang yang diamankan di tempat persembunyian di Desa Timpleung, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya yakni CA (53), AD (61), dan AH (56).

Sedangkan yang meninggal dalam penangkapan di lokasi penggerebekan saat itu adalah AH.

Tersangka satu lagi berinisial JH (42),  ia ditangkap lebih awal sebelum tujuh lainnya ditemukan.

Sedangkan tersangka yang menyerahkan diri sebanyak 4 orang tersebut, tidak dilakukan penahanan.

Hanya dimintai keterangan, karena mereka anggap kooperatif dan bersedia dipanggil kapan saja yang diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(*)

Baca juga: Pelaku Pemberondongan Pos Polisi Diminta Segera Menyerahkan Diri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved