MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Rafli: Kesempatan Penyesuaian dengan UUPA
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS. OM, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Aceh Rafli merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan.
"Bagi Aceh, ini kesempatan penyesuaian dan peluang memperkuat keberadaan Undang - Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ada waktu 2 tahun ke depan memperbaiki bagian mana saja dalam UUCK yang menggilas kekhususan Aceh sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh," ujar Rafli di Jakarta, Sabtu (27/11/2021)
"Kita selaras dengan putusan MK bahkan sejak RUU hendak disahkan, kita dari Fraksi PKS menyatakan tolak UU tersebut," pungkas Rafli.
Baca juga: Aceh Harus Manfaatkan Peluang Revisi UU Cipta Kerja, Agar Nanti tidak Lagi Melabrak UUPA
Baca juga: Pemerintah Siap Melaksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja
Baca juga: Siap-siap! PP Turunan UU Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Buruh tanpa Bayar Penuh Pesangon
Kendati demikian ia juga menyebutkan kondisi ini dikhawatirkan bisa meperburuk iklim investasi karena terjadi ketidakpastian hukum
"Bagi investor, kan butuh sebuah kepastian hukum dan keamanan di tempat ia berinvestasi, maka inkonstitusional bersyarat ini harus segera kita respon agar ada kepastian hukum," kata Rafli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena cacat secara formil.
Pasalnya, dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan yang di antaranya tidak memenuhi unsur keterbukaan.
UU Cipta kerja juga disinyalir memengaruhi keberadaan 82 undang - undang lain, termasuk UU Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Pelabuhan Bebas Sabang. (*)