Kupi Beungoh

Mengenal Moderasi Beragama

Perilaku moderasi beragama lebih kongkrit diwujudkan dalam sikap toleran, saling menghormati perbedaan pendapat, menghargai kemajemukan

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
M Ikhwan, Dosen dan Direktur Seuramoe Moderasi Beragama STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh 

Oleh : M Ikhwan *)

Pepatah “Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta”, sering diucapkan oleh peceramah agama dan pejabat sebagai isyarat akan memperkenalkan dirinya, terlebih untuk audiens atau masyarakat yang baru ditemuinya.

Pepatah ini tidak diketahui kapan dan oleh siapa mulai digunakan, yang jelas sangat familiar di kalangan masyarakat Indonesia. Perkenalan dalam setiap pertemuan perdana dapat dianggap sebagai awal saling mengenali seperti dosen dan mahasiswanya, guru dan muridnya, bahkan Tuhan dan hambanya.

Begitu pula halnya dengan moderasi beragama yang cenderung baru dan sedang menjadi program prioritas pemerintah saat ini, perlu dilakukan pengenalan dan sosialisasi pada publik agar tidak dimaknai secara liar dan dis-orientasi.

Secara umum, moderasi beragama dimaknai sebagai ekspresi sikap keagamaan baik secara individu atau kelompok dengan mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak.

Perilaku keagamaan yang didasarkan pada nilai-nilai keseimbangan tersebut konsisten dalam mengakui dan memahami individu maupun kelompok lain yang berbeda.

Baca juga: Upaya Melawan Ancaman HIV di Aceh

Dengan kata lain, moderasi beragama itu seimbang dalam memahami ajaran agama yang diekspresikan secara  konsisten sekaligus tetap berpegang teguh pada prinsip ajaran agama masing-masing, namun dalam waktu yang bersamaan mampu mengakui keberadaan agama dan kepercyaan lain.

Perilaku moderasi beragama lebih kongkrit diwujudkan dalam sikap toleran, saling menghormati perbedaan pendapat, menghargai kemajemukan, dan tidak memaksakan kehendak atas nama paham keagamaan dengan cara-cara kekerasan.

Pemerintah menaruh keseriusan dalam penguatan moderasi di Indonesia, hal ini tampak dari Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang menempatkan moderasi beragama sebagai program prioritas yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bahkan Kementerian Agama telah dipercayakan sebagai leading sector-nya.

Pada tatanatan implementasinyapun telah dimulai dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang dinilai paling bertanggung jawab dalam mempertahankan moderasi beragama tersebut.

Alasan ini dipilih karena PTKI berada di bawah payung Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang konsern dan bertanggung jawab dalam pengarusutamaan moderasi beragama. Selain itu PTKI dinilai intens melakukan kajian-kajian keislaman (Islamic stdies), sebagai agama yang dianut oleh mayoritas umat beragama di Indonesia.

Dapat diterima atau tidak beberapa kasus ekstremisme atau radikalisme di Indonesia identik dengan penganut aliran atau kelompok ajaran agama tertentu di Indonesia termasuk yang berafiliasi pada Islam.

Sebagai upaya membendung arus ekstremisme atau radikalisme itu, telah dan akan didirikan rumah moderasi beragama pada seluruh PTKI se-Indonesia, dengan demikian moderasi beragama diharapkan  benar-benar menjadi landasan berpikir, bersikap, dan bertindak serta dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan dan program.

Jalan Tengah Moderasi Beragama

Moderasi beragama baru digaungkan dalam setengah dekade terakhir tepatnya mulai dari menteri Agama RI Lukman Hakim Siafuddin menjabat hingga saat ini. Pun demikian, dalam praktiknya telah dilakukan jauh sebelum itu bahkan sejak Islam awal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved