Kupi Beungoh

Upaya Melawan Ancaman HIV di Aceh

kubu yang menolak  melihat Permendikbud kontroversial ini secara tidak langsung dapat melegalkan seks bebas dengan dalih suka sama suka

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Saiful Hadi Baroh, Founder Atjeh Lung Care, bekerja sebagai dokter puskesmas Mane, Kabupaten Pidie. Saat ini mengikuti program Pendidikan Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FK USK/RSUDZA. 

Oleh : Saiful Hadi Baroh *)

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi menimbulkan polemik pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa tokoh politik, pakar pendidikan, dan aktivis mendukung peraturan menteri yang ditandatangani langsung oleh Nadiem Anwar Makarim tersebut.

Pihak yang pro memberi pandangan bahwa Permendikbud Ristek ini adalah regulasi resmi dari pemerintah untuk menjamin adanya perlindungan di lingkungan perguruan tinggi terhadap ancaman kekerasan seksual yang  kerap kali terjadi namun  luput dari perhatian.

Sedangkan kubu yang menolak  melihat Permendikbud kontroversial ini secara tidak langsung dapat melegalkan seks bebas dengan dalih suka sama suka.

Sekilas, beberapa poin yang disebutkan dengan jelas menyebutkan larangan tindakan kekerasan seksual baik dilakukan dengan ucapan lisan, sentuhan fisik, rekaman audiovisual dalam bentuk apapun yang mengandung materi pelecehan dan tindakan kekerasan seksual.

Permasalahnya pada setiap poin larangan disebutkan frasa “tanpa persetujuan korban”. Frasa tersebut dikhawatirkan akan memberi celah bagi pelaku untuk tetap melakukan dan menyebarkan tindakan seksual dengan dalih suka sama suka dengan adanya persetujuan korban.

Baca juga: Penderita HIV di Aceh Tenggara 7 Orang, Dua Meninggal Dunia

Maka logika hukumnya bisa saja dibalik. Di saat ada pengecualian “tanpa persetujuan korban”. Masyarakat akan memandang peraturan tersebut sebagai aturan yang membolehkan aktivitas seksual atau sekedar menyebarkan rekaman audiovisual mengandung konten pornografi dengan syarat mendapatkan izin dari korban.

Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 lahir karena adanya kekhawatiran pemerintah akibat tingginya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Semua pakar lintas agama pasti sepakat tindakan kekerasan dan prilaku seksual tidak sah adalah sifat tercela dan menjadi kewajiban kita bersama untuk mecegahnya dengan berbagai modalitas yang ada.

Tidak hanya melarang secara keras, membuat regulasi, atau sekedar memberi sanksi, tapi yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang cukup dan benar terkait subtansi materi yang ingin dicapai.

Yaitu mencegah terjadi tindakan kekerasan seksual, mencegah prilaku seksual yang menyimpang dan pada akhirnya dapat melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular seksual dan trauma psikososial.

Harapan besar agar generasi kita tetap sehat, cerdas, kreatif dan produktif.

Terlepas dari pro dan kontra Permendikbud No. 30 tahun 2021. Penulis merasa perlu menyampaikan pentingnya pendidikan seks pada remaja dan pemuda demi mencegah tingginya penularan penyakit menular seksual (PMS).

Pembicaraan tentang seks dianggap tabu di kalangan masyarakat Aceh yang terkenal agamis. Namun kita harus memberikan pemahaman bahwa pendidikan seks bukanlah upaya mengajarkan tentang kegiatan seksual yang ditakutkan hanya membuat anak-anak dan remaja melakukan seks bebas.

Beberapa lembaga dunia, UNICEF, WHO, UNAIDS memiliki panduan pendidikan seksual bagi pendidik dan orang tua. Panduan tersebut dituangkan dalam bentuk pedoman International Technical Guidance on Sexuality Education.

Para Pakar menyimpulkan pendidikan seks meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia, sistem reproduksi, proses pembuahan hingga kehamilan, hubungan seksual yang sehat, tingkah laku seksual, dan penularan penyakit seksual seperti HIV/AIDS yang menjadi ancaman global saat ini.

Baca juga: Waspada! Ini 4 Penyakit Menular yang Paling Umum di Dunia, Ada TBC hingga HIV

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved