Berita Kutaraja
Pelarian 9 Bulan DPO Kasus Sabu Ini Berakhir, Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Begini Kronologisnya
Praktis, sejak Maret 2021 lalu atau pasca penangkapan JFT, tersangka DE pun dimasukkan ke DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
DE, DPO kasus sabu-sabu yang ditangkap di rumahnya di Ulee Kareng, Banda Aceh pada Sabtu (27/11/2021) malam.
“Lalu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat isap, satu pipet kaca, satu bungkus narkotika jenis ganja, satu buah mancis,” rinci dia.
“Kemudian satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu HP merek Asus,” sebut Kasat Narkoba.
Terkait perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: JPU Kejari Langsa Tuntut Hukuman Mati 4 Penyelundup Sabu 73 Kg dan Pil Ekstasi 35.850 Butir
“Keduanya diancam hukuman 20 tahun penjara, pungkas Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam.(*)