Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Ipda Yusmin Ungkap Alasan Tembak Empat Korban di Dalam Mobil

Dia mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella mengungkapkan alasan polisi menembak empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) saat berada dalam mobil di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dia mengatakan, keempat laskar FPI melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.

"Senjata Briptu Fikri dirampas dan dia dianiaya," kata Yusmin, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Saat kejadian, Yusmin memegang kemudi mobil.

Ia mengatakan, saat itu kondisi mobil dalam keadaan terang karena lampu mobil menyala.

Ia mengaku melihat upaya perampasan senjata api dan penganiayaan terhadap Briptu Fikri dari kaca spion depan.

"Terang. Cahaya lampu," tuturnya.

Menurutnya, salah satu dari empat orang anggota itu sudah sempat berhasil merebut senjata dari Briptu Fikri.

Namun, senjata berhasil kembali dikuasai Briptu Fikri. Yusmin mengatakan, penembakan dilakukan karena situasi saat itu mengancam nyawa.

Yusmin mengungkapkan korban terakhir pun masih sempat berupaya merebut senjata setelah adanya penembakan di dalam mobil.

"Korban terakhir masih merebut senjata. Situasinya cepat," kata dia.

 Namun, Yusmin mengaku tidak bisa memastikan soal luka-luka di tubuh korban. Kendati begitu, dia mengatakan, ada dua hingga empat luka di tubuh tiap korban.

"Ada dua, tiga, empat," kata Yusmin.

Ipda Yusmin dan Briptu Fikri merupakan dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Atasan Terdakwa Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya

Saksi Komnas HAM Beberkan Proses Penyelidikan

 Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Endang Sri Melani mengungkapkan proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Endang menuturkan, Komnas mendapatkan informasi dari media massa soal tewasnya enam orang laskar FPI dan pengaduan dari keluarga korban.

Ia mengatakan, Komnas HAM memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan unlawful killing itu.

"Karena ada dugaan pelanggaran HAM terhadap peristiwa terkait kematian empat orang. Maka Komnas HAM harus melakukan penyelidikan apakah dugaan pelanggaran HAM itu terjadi," kata Endang, saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Endang menyebutkan, keluarga laskar FPI mengadu kepada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum tewas.

Sebab, kondisi jenazah saat diserahkan kepada keluarga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan terhadap korban tersebut," ujar dia.

Endang menuturkan, Komnas membentuk tim dan melakukan penyelidikan.

Kemudian, tim mewawancarai keluarga korban hingga para saksi.

"Untuk pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini, juga dari beberapa anggota FPI lainnya," ucapnya.

Selain itu, tim melakukan peninjauan ke beberapa lokasi, antara lain KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan markas FPI di Petamburan.

Tim dari Komnas HAM juga mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan ke Polri untuk uji laboratorium dan forensik.

 Dari hasil penyelidikan itu, Komnas HAM pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 merupakan pelanggaran HAM.

"Mengapa kami katakan sebagai pelanggaran HAM, karena berdasarkan keterangan saksi, empat orang ini masih hidup di KM 50. Lalu dimasukkan ke dalam mobil.

Diperoleh informasi bahwa keempat korban meninggal dunia dalam penguasaan resmi aparat negara. Maka kami simpulkan ada pelanggaran HAM di situ," kata Endang.

Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Bos Moderna Ragukan Vaksin yang Beredar Saat Ini Efektif Lawan Omicron

Baca juga: Jangan Dibuang! dr Zaidul Akbar Ungkap Khasiat Minum Air Kelapa Tua untuk Kesehatan Tubuh

Baca juga: VIDEO - Progres Pembangunan Masjid Alfalah Sigli

Kompas.com: Ipda Yusmin Ungkap Alasan Penembakan Empat Laskar FPI di Dalam Mobil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved