USK Jalin Kerja Sama dengan KPK

Universitas Syiah Kuala (USK) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan

Editor: bakri
FOTO HUMAS USK
Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng, dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar SH MH, menandatangani naskah kerja sama di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, pada Senin (29/11/2021). 

BANDA ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kesepakatan ini ditandai Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar SH MH dan Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, pada Senin (29/11/2021).

Baca juga: Senat USK Tetapkan 3 Calon Rektor

Baca juga: Sulaiman Abda Lantik Pengurus IKA FKIP USK, Ali Basrah Jadi Ketua

Baca juga: VIDEO - Mahasiswa FH USK Belajar Ilmu Jurnalis di Serambi Indonesia

Adapun ruang lingkup kerja sama ini antara lain meliputi pendidikan anti korupsi, pengembangan tata kelola universitas, pengkajian dan penelitian, pengembangan pusat riset anti korupsi, sosialiasi dan kampanye anti korupsi, narasumber dan ahli.

Rektor menjelaskan, USK menyambut baik kerja sama ini karena sangat sejalan dengan komitmen perguruan tinggi tersebut dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang berintegritas.

Senat Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Rapat Senat Tertutup telah menetapkan tiga calon rektor yang berhak mengikuti pemilihan Rektor USK untuk periode 2022–2026. Keputusan ini berdasarkan hasil penilaian dan pemungutan suara pada kegiatan penyaringan calon rektor yang diikuti oleh anggota Senat USK di Gedung AAC Prof Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (26/11/ 2021) siang. ketiganya adalah Dr Ir Iskandar A Gani SH MHum, Prof Dr Ir Marwan, dan Dr Ir Mirza Irwansyah MBA MLA
Senat Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Rapat Senat Tertutup telah menetapkan tiga calon rektor yang berhak mengikuti pemilihan Rektor USK untuk periode 2022–2026. Keputusan ini berdasarkan hasil penilaian dan pemungutan suara pada kegiatan penyaringan calon rektor yang diikuti oleh anggota Senat USK di Gedung AAC Prof Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (26/11/ 2021) siang. ketiganya adalah Dr Ir Iskandar A Gani SH MHum, Prof Dr Ir Marwan, dan Dr Ir Mirza Irwansyah MBA MLA (FOR SERAMBINEWS.COM)

Prof Samsul mengungkapkan, USK memiliki tiga kata yang sudah menjadi motto dalam meraih berbagai  prestasi yaitu kejujuran, keikhlasan, dan kebersamaan.

“Tiga kata ini adalah slogan yang terus kami rawat.

Misalnya kejujuran, itu adalah hal yang sangat penting. Karena kalau kita masih korupsi, jangan harap negara ini bisa menuntaskan kemiskinan dan persoalan bangsa lainnya,” ucap Rektor seperti disampaikan Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan SE, dalam siaran pers kepada Serambi, sore kemarin.

Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng(kanan), menyambut kedatangan Ketua KPK, Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi, di pelataran Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, untuk memberikan kuliah umum, Kamis (25/3/2021).
Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng(kanan), menyambut kedatangan Ketua KPK, Komjen Pol Drs Firli Bahuri MSi, di pelataran Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, untuk memberikan kuliah umum, Kamis (25/3/2021). (FOTO HUMAS USK)

Dalam kesempatan ini, Lili Pintauli turut memberikan kuliah umum dengan tema ‘Peran Universitas dalam Pemberantasan Korupsi’ di hadapan sivitas akademika USK. 

Dalam paparannya, Lili Pintauli menjelaskan, pelaku usaha atau swasta adalah pihak yang paling banyak terlibat kasus korupsi. 

Hal ini pula yang mendorong KPK mendirikan unit kerja khusus yaitu direktorat anti korupsi bagi pelaku usaha.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ia menilai perguruan tinggi dapat terlibat aktif dalam upaya pendidikan antikorupsi. Salah satu caranya dengan menerapkan nilai-nilai integritas dalam keseharian.

KPK sendiri memiliki sembilan nilai anti korupsi yaitu  jujur, mandiri, disiplin, peduli, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, dan adil.

“Kalau kita punya keilmuan tapi tidak punya nilai-nilai luhur itu, tentu sulit sekali menjalankan amanah.

Karena itulah, korupsi itu jangan menjadi tabiat, karena lama-lama dikerjakan bisa menjadi kebiasaan,” harapnya.

Baca juga: Masyarakat Harap Kampus II USK Segera Terwujud

Baca juga: USK dan Polri Jalin Kerja Sama

Seusai kegiatan itu, Lili Pintauli mengunjungi Gedung Ikatan Keluarga Alumni (IKA) USK untuk meresmikan Pusat Riset Anti Korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved