Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya

Sementara bagi pemilik yang pajak kendaraan bermotornya menunggak di atas 4 tahun, hanya akan dikenakan pokok PKB selama 4 tahun.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

Lebih lanjut Azhari mengatakan, aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Dalam aturan itu, sambung dia, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang menunggak PKB 1 sampai 4 tahun akan dibebaskan dari sanksi administrasi.

Yaitu berupa denda PKB serta pajak progresifnya.

Sementara bagi pemilik yang pajak kendaraan bermotornya menunggak di atas 4 tahun, hanya akan dikenakan pokok PKB selama 4 tahun.

Dengan kata lain, masyarakat cukup membayar denda PKB untuk tunggakan 4 tahun saja.

Termasuk sanksi administrasinya berupa denda PKB dan pajak progresifnya juga dibebaskan.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 di pasal yang sama.

Baca juga: Penerima Manfaat Diskon PKB Capai 20.000 Kendaraan

Selain pembebasan denda pajak, keringanan lain yang dihadirkan Pemerintah Aceh pada program pemutihan kali ini yaitu pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB).

Ini, kata Azhari, tertuang dalam pasal 6 Pergub Nomor 47 tahun 2021.

Dalam ayat 1 pasal 6 itu disebutkan, masyarakat yang ingin mengalihkan kepemilikan dan/atau mutasi kendaraan bermotornya juga diberikan pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Berikut dengan sanksi administrasinya berupa denda BBNKB kedua.

Lalu pada ayat 2 pasal yang sama disebutkan, pemilik kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga bisa mendapat pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.

Namun, pemilik kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Ini sebagaimana tertuang dalam ayat 3 pasal 6 Pergub Nomor 47 tahun 2021.

Kemudian pada pasal 7 dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved