Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya

Sementara bagi pemilik yang pajak kendaraan bermotornya menunggak di atas 4 tahun, hanya akan dikenakan pokok PKB selama 4 tahun.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

Syarat mendapatkan pemutihan

Dikatakan Rizal, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif, segera datangi ke Kantor Samsat terdekat.

Nantinya, masyarakat diminta untuk mengisi permohonan pemutihan denda PKB atau pemutihan BBNKB kedua bagi yang ingin mutasikan kendaraannya.

Untuk persyaratan dokumen, sebut Rizal, masyarakat cukup membawa KTP asli dan fotokopy-nya, nota pajak kendaraan bermotor, STNK dan buku BPKB.

“Bawa KTP asli dan foto kopinya, nota pajak kendaraan bermotornya, STNK, Buku BPKB, yang ingin memperpanjang STNK lima tahunnya.

Persyaratan pemutihan denda PKB, BBNKB kedua dan pajak progresif ini, berlaku seperti persyaratan kondisi normalnya,” jelas Rizal. (Serambinews.com/Yeni Hardika/her)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved