Siap-Siap! Tarif Listrik Naik Lagi Tahun Depan untuk 13 Golongan Ini
Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) pada 2022 mendatang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut jika kondisi pandemi Covid-19 membaik, maka kemungkinan besar tariff adjustment ini akan diterapkan kembali sesuai aturan awal pada 2022.
Sebanyak 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi perlu bersiap dengan kenaikan tarif mulai tahun depan.
Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik atau tariff adjustment yang akan diterapkan bagi mereka pada tahun depan.
Besaran kenaikan tarif belum ditetapkan karena akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian seiring pandemi Covid-19 yang membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dikutip Antara, Selasa (1/12/2021).
Menurut Rida, pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi selama empat tahun belakangan.
Ia berdalih daya beli masyatakat sedang rendah.
Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," ujar Rida.
Baca juga: PLN ULP Blangkejeren Kembali Aliri Listrik ke Warga Tingkem, Gayo Lues
Baca juga: Tim Damkar Bireuen Gelar Simulasi Padamkan Api dan Turunkan Warga Tersengat Listrik
Di sisi lain, pemerintah meminta PLN terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.
Namun tak lupa, PLN harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Sebelumnya, pemerintah bahkan pernah menurunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pagi pelanggan non subsidi tegangan rendah sebesar Rp 22,5 per kWh (kilo Watt hour) menjadi sekitar Rp 1.444,70 per kWh sejak Oktober 2020 dan hingga kini belum ada kenaikan.
Penurunan tarif listrik saat itu dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang, baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik turun.
Namun kini sejumlah harga komoditas, baik harga batu bara maupun harga minyak, telah meningkat, disertai dengan adanya perubahan inflasi.