Pajak Kendaraan
Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu: - Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Jenis Keringanan Pajak dari Pemerintah Aceh
Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.
Mengutip info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagramnya, @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberi Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.
1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:
- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.
2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.
Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
Baca juga: Nova Kembali Bebaskan Denda PKB
3. Pembebasan Pajak Progresif
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.
Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Syarat dan Cara Mendapatkan Manfaat Pemutihan