Breaking News

Pajak Kendaraan

Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu: - Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Kantor Samsat Bireuen kembali dibuka melayani bayar pajak kendaraan bermotor, Senin (13/04/2020) 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.

1. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli

- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan

- nomor HP.

2. Perpanjangan STNK

Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

- STNK dan TBPKP asli

- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

- hasil cek fisik ranmor, dan

- nomor HP.

3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved