Pajak Kendaraan
Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu: - Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Kantor Samsat Bireuen kembali dibuka melayani bayar pajak kendaraan bermotor, Senin (13/04/2020)
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulis permohonan.
WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)