Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Petugas Gabungan Dishub dan Kepolisian Gembok Roda 10 Mobil yang Parkir di Zona Larangan

"Umumnya para pemilik kendaraan tahu ada rambu-rambu larangan parkir di sana. Tapi, tetap memarkirkan kendaraan di ona larangan."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menggembok roda kendaraan yang parkir di zona terlarang, di Jalan Kakap, samping RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh. 

"Umumnya para pemilik kendaraan tahu ada rambu-rambu larangan parkir di sana. Tapi, tetap memarkirkan kendaraan di ona larangan."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menggembok roda 10 mobil yang parkir di 'zona larangan' sepanjang Jalan Kakap, samping Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, (RSUZA) Banda Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH mengatakan, 10 mobil yang digembok rodanya itu melanggar lokasi larangan parkir.

"Umumnya para pemilik kendaraan tahu ada rambu-rambu larangan parkir di sana. Tapi, tetap memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang menjadi zona larangan.”

“Begitu ditilang ada saja alasannya, mulai yang sekedar parkir sebentar saja.”

“Lalu, alasan ketiadaan lahan parkir di dalam kompleks rumah sakit serta beralasan kamar pasien yang dikunjungi dekat dengan lokasi parkir dan sebagainya," kata Aqil kepada Serambinews.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Perempuan Pemeran Video Syur di Bandara Ditangkap Polisi 

Baca juga: Mantan Kombatan GAM Serahkan Buku MoU Helsinki ke TNI dan Polri, Begini Suasana Milad di Aceh Barat

Pun demikian pemilik kendaraan tetap diarahkan membayarkan denda tilang melalui bank, setelah petugas gabungan mendatangi pelanggar tersebut di lokasi mobilnya ditilang untuk membuka gembok roda dan menyerahkan surat tilang.

"Begitu surat tilang diserahkan oleh petugas Kepolisian, SIM atau STNK milik pelanggar itu ditahan sementara sampai yang bersangkutan membayarkan tilang melalui bank.”

“Namun, tetap ada di antara pelanggar yang ingin mengikuti sidang, iya kita persilakan saja," ungkap Aqil.

Hal dimaksud terang Aqil, agar menjadi pelajaran bagi pemilik kendaraan untuk tidak memarkir sembarangan.

Malah, kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh itu, ada di antara pelanggar yang sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama.

"Artinya, dia tahu di lokasi tersebut memang dilarang parkir, karena pernah ditilang sebelumnya.”

Baca juga: Terlambat Menyelamatkan Diri Setelah Gunung Semeru Meletus, Penambang Pasir Luka Bakar

Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Perpanjang Dana Otsus di Aceh, Ini Tujuannya

“Tetapi kembali diulangi kesalahannya itu, berarti yang bersangkutan tahu yang dia lakukan tersebut salah dan melanggar," sebutnya.

Kemudian lanjut Aqil, memang di antara para sopir atau pemilik kendaraan yang memang tidak tahu ada rambu-rambu larangan parkir di suatu lokasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved