2 Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kilogram Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
JND dan MR mengaku bertugas membawa sabu ke Surabaya melewati Bandara Juanda.
Dalam sekali pengiriman, masing-masing pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000.
Kedua pelaku bekerja sebagai kurir mengantar narkoba ke sejumlah daerah.
Aksi itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
"Keduanya mendapat komisi 20 juta dalam sekali pengiriman. Dan keduanya sudah melakukan ketiga kali ini," ujar Daniel.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti sabu seberat satu kilogram atau senilai Rp 1 miliar itu juga disita.
Akibat perbuatannya itu, kedua kurir lintas provinsi ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Ditabrak Terobos Perlintasan Kerata Api di Medan, Sopir Angkot Ternyata Mabuk, 4 Penumpang Tewas
Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu Di Antaranya Seorang Youtuber
Baca juga: Polda Amankan Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Tahanan
Kompas.com dengan judul "2 Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Surabaya, Terancam Penjara Seumur Hidup"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-kurir-yang-membawa-sabu-sabu-seberat-1-kilogram-yakni-junandas-33-alias-jnd.jpg)