Kamis, 23 April 2026

Opini

Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Pada tanggal 25 November 2021 kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perkara

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., Praktisi Hukum 

Hesphynosa Risfa, S.H., M.H.

Praktisi Hukum

Pada tanggal 25 November 2021 kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diajukan oleh beberapa orang pemohon baik perseorangan maupun lembaga.

Para pemohon di antaranya Hakimi Irawan yang merupakan karyawan swasta yang juga mantan buruh PKWT di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Juga turut sebagai pemohon lain yaitu Mahkamah Adat Minang Kabau yang diwakili oleh Irwansyah Datuak Katumanggungan selaku Ketua (Imam).

Isu Omnibus Law Cipta Kerja ini terus menggelinding sejak dua tahun terakhir, mulai dari tahap menyusunan, pembahasan bahkan sampai sekarang setelah diundangkan.

Secara konseptual harus diakui bahwa motode “Omnibus Law” atau “Omnibus Bill” merupakan tradisi hukum yang lahir dari negara-negara yang menerapkan sistem hukum “common law”, seperti Inggris, Amerika, Kanada, Irlandia dan masih ada beberapa negara lainnya.

Sementara secara tradisional para ahli berpendapat bahwa sistem hukum kita menerapkan sistem hukum “civil law”yang berbeda dengan ajaran hukum dibeberapa negara lain.

Namun terlepas dari kedua sistem hukum tersebut, tolok ukur yang dipegang oleh MK adalah berkenaan dengan format dan teknik penyusunan UU Cipta Kerja, selain itu MK menganggap proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih secara maksimal.

Salah satu hal yang menarik dalam perkara ini yaitu pendapat hakim terbelah menjadi dua kubu, empat dari sembilan orang hakim konstitusi menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap mayoritas suara hakim lainnya.

Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak untuk selebihnya. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat atau dengan kata lain disebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

Dampak dari putusan tersebut MK meminta kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini Pemerintah dan DPR untuk segera menyempurnakan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja sekaligus memperbaiki substansi norma dan pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Terkait dengan tata cara pembentukannya selain soal partisipasi publik, MK juga menyoroti tentang metode dan konsepsi UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sesuai dengan tata cara pembentukan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019/UU PPP).

Di sini MK melihat terdapat ketidakjelasan rumusan antara judul maupun substansi pasal yang ada di dalamnya, maksudnya apakah UU Cipta Kerja ini merupakan UU perubahan atau UU baru dengan mencabut beberapa UU lainnya.

Dalam hal ini baik itu UU perubahan ataupun menetapkan UU baru maka format, teknik, dan tatacara perumusannya wajib menyesuaikan dan tunduk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Selanjutnya MK juga menegaskan jangka waktu perbaikan UU Cipta Kerja yaitu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Hal ini bermakna paling lama 25 November 2023 proses pembentukan UU Cipta Kerja harus sudah dirampungkan oleh Pemerintah dan DPR. Intinya UU Cipta Kerja sementara ini tetap berlaku yaitu dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ditetapkan, sambil menunggu penyempurnaan dari pembentuk undang-undang.

Kemudian sering timbul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana jika pembentuk undang-undang tidak menyelesaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun ini?

Dalam hal ini MK menegaskan jika Pemerintah dan DPR tidak menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut sesuai waktu yang telah diputuskan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja otomatis gugur secara permanen, dengan konsekuensi ketentuan UU sebelumnya yang pernah diubah atau dicabut oleh UU Cipta Kerja demi hukum akan eksis dan berlaku kembali.

Pada posisi ini sebagian kalangan pemerhati masalah hukum berpandangan bahwa putusan ini terkesan abu-abu atau tidak tegas.

Kalau memang UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi mengapa MK tidak langsung saja mengamputasinya? Toh memang telah terbukti bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dari segi tata cara pembentukannya.

Pertanyaan ini sangatlah logis dan masuk akal, karena jika MK membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan tidak akan terjadi kevakuman hukum (recht vacuum).

Alasannya karena UU yang pernah ada sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan akan berlaku kembali, maka dimana letak kevakuman hukumnya?

Dalam amar putusan selanjutnya MK menyatakan agar pemerintah menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat dan negara, serta tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru seperti, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) atau peraturan lainnya.

Bila kita mendalami makna tersirat amar putusan ini, menurut hemat penulis dapat dimaknai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak ada lagi, jika pun masih ada MK telah memvonis pemerintah tidak boleh lagi menerbitkan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Sederhananya UU Cipta Kerja masih ada tapi pemerintah dilarang untuk menjalankannya.

Jika kita kupas lebih mendalam pastinya akan ditemukan suatu “kelucuan konstitusional”, tentunya kita akan bertanya dimana letak kelucuannya?

Bahwa dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja selain pengujian formil (formele tetsing) juga ada 11 perkara pengujian meteri (materiile toetsing).

Dimana kesemua perkara pengujian materi tersebut MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Menurut MK permohonan pengujian materi sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan karena para pemohon telah kehilangan objek permohonan.

Di sinilah letak kelucuan konstitusional-nya, bagaimana mungkin para pemohon kehilangan objek permohonan? Padahal MK sendiri telah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sepanjang pembentuk undang-undang belum menyempurnakannya dalam jangka waktu dua tahun.

Hal ini semakin mengonfirmasi bahwa UU Cipta Kerja sudah tidak ada lagi, karena sudah tidak dapat  lagi dijadikan objek pengujian secara materi di Mahkamah Konstitusi.

Secara diametral putusan ini dengan sendirinya akan berdampak pada perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Hal ini dapat dipastikan, karena kedua UU tersebut saling berkaitan, apalagi metode omnibus law merupakan metode baru yang belum ada sebelumnya. Maka UU PPP harus kompatibel dengan perkembangan zaman untuk menampung gestur yang diinginkan oleh perubahan UU Cipta Kerja yang baru nantinya.

Dalam tinjuan lain meskipun masalah ini bermula dari perkara judicial review maka harus segera ditindaklanjuti dengan political review di gedung parlemen dengan menitikberatkan pada partisipasi masyarakat secara masif.

Sebagai penutup terlepas dari sempurna atau tidaknya putusan ini kita wajib memberikan apresiasi kepada MK yang telah menjawab kegelisahan publik bahwa memang ada banyak masalah dalam proses legislasi kita selama ini.

Baca juga: Ujung Tamiang Runner Up Ekowisata API 2021

Baca juga: Sertifi kat Vaksin Syarat Terima Bantuan

Baca juga: Warek III Buka MTQ Mahasiswa Unsam 2021

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved