Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp12,6 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan
Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Heru dinilai terbukti korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja, serta beberapa pihak lain hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.
"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) malam.
Jaksa mengatakan Heru telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PT ASABRI.
Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru.
Jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Terdakwa mendapat keuntungan yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Heru disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Rahmat Damiri Rp17,9 miliar.
"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).
Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.
Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.
Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, terdapat 8 orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kresna Hutauruk, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat, merespons tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Diketahui dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp 22,7 tirliun ini, Heru Hidayat yang merupakan Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) dituntut hukuman mati.
Kresna menyatakan tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada kliennya itu sangat berlebihan dan menyimpang.
"Ya tentunya tadi semua sudah dengar kan tuntutan dari jaksa terhadap Heru Widayat tuntutannya sangat fantastis, menuntut mati, yang menurut kami itu tuntutan yang sangat berlebihan dan menyimpang," kata Kresna kepada awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (7/12/2021).
Adapun maksud tuntutan hukuman menyimpang, kata dia, karena kliennya itu dituntut tidak selayaknya dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Dimana tuntutan hukuman mati tersebut diatur dan tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dalam dakwaan jaksa, lanjut dia, Heru didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tuntutan Mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam Dakwaan Bapak Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat(2) UU Tipikor dalam Dakwaannya," ucap Kresna.
"Jaksa menuntut menyatakan Bapak Heru Hidayat bersalah di pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi di mana pasal 2 ayat 2 nya? di dakwaan tidak ada tadi juga dinyatakan bersalah di pasal 2 ayat 1 jok tiba-tiba dituntutnya mati, ini yang kami katakan menyimpang kenapa menuntut di luar dakwaan? Itu pendapat kami," sambungnya.
Tak hanya itu, Kresna juga menanyakan terkait dengan pengulangan kasus yang menjerat kliennya itu.
Sebagai informasi, Heru juga merupakan terpidana hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus pengulangan itu yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman mati tanpa keringanan kepada Heru Hidayat.
Dimana kata Kresna, kondisi tempus perkara kedua kasus itu tidak secara pengulangan, melainkan dilakukan dalam kurun waktu dan proses hukum yang juga sedang berjalan.
"Pengertian pengulangan yang kami pahami sebagaimana undang-undang KUHP itu orang yang sudah dihukum baru melakukan tindak pidana, di kasus Heru ini kan tempus perkaranya 2012-2019. Sedangkan pak Heru diputus di perkara Jiwasraya 2020, jadi dimana pengulangannya," ucap Kresna.
Atas hal itu, pihaknya kata Kresna kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa kepada kliennya tersebut.
Sebab dari aspek yang dituntut kata dia, tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dakwaan jaksa kepada Heru Hidayat dan terdakwa lainnya.
"Makanya di sini kami harapkan hendaknya kita ini datang ke pengadilan untuk mencari keadilan Kalau dituntut di luar dakwaan seperti ini kan mencederai rasa keadilan dan buat kami sebagai penasihat hukum terdakwa dan tentunya untuk terdakwa sendiri," tutup Kresna.(*)
Baca juga: Suplai Solar Tak Lancar, Antrean Truk Terjadi di SPBU Banda Aceh dan Aceh Besar
Baca juga: VIDEO - Tari Payung Mesikhat Bangsi Alas Tampil di Festival Payung Indonesia di Solo
Baca juga: New Honda Scoopy Hadir dengan Tampilan Baru
Tribunnews.com: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan