Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro yang Tewaskan 1 Orang, Terancam 7 Tahun Penjara

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ipda OS menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS jadi  tersangka kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (26/11/2021).

Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021) kemarin.

Ipda OS sebelumnya berstatus terperiksa saat dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara oleh penyidik kemarin. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ipda OS menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Proses penyidikan itu juga melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.

Ipda OS dipersangkakan pasal berlapis.

Ia diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 359 tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika Ipda OS menerima laporan secara lisan dari O yang belakangan diketahui adalah rekan Ipda OS.

O saat itu merasa terancam karena dibuntuti oleh sebuah unit mobil Ayla mulai dari hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa di dalam mobil tersebut ada empat orang penumpang yang semuanya adalah laki-laki.

Masing-masing yakni PP, MA. Im dan PCM alias C.

Atas arahan Ipda OS, O menuju ke Kantor PJR Induk IV lantaran dinilai bakal lebih aman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved