Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro yang Tewaskan 1 Orang, Terancam 7 Tahun Penjara

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ipda OS menjalani serangkaian penyelidikan dan gelar yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Di sana terjadilah penembakan yang mengakibatkan satu korban berinisial PP meninggal dunia.

Sementara korban lain berinisial MA selamat dan masih dalam perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi Penembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro Belum Jadi Tersangka, Tapi Ipda OS Sudah Dinonaktifkan

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penembakan di Exit Tol Bintaro, Pelakunya Ipda OS Anggota Polda Metro Jaya

Alasan Dibuntuti

Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, keempat orang yang mebuntuti O adalah wartawan.

Namun dia tidak menyebutkan dari media mana.

"Tapi mereka menyebut diri mereka sebagai wartawan ya tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," ujar Zulpan.

Keempat wartawan, kata Zulpan, mereka melakukan pembututan dengan alasan sedang melakukan investigasi.

"Karena mereka melihat kendaraan yang digunakan O menggunakan pelat RFJ," ujar Zulpan.

Ia menyebut, O adalah seorang pejabat pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa insiden ini tidak melibatkan pihak lain.

Artinya murni karena saudara O yang ada di dalam mobil merasa terancam.

"Kemudian karena memiliki hubungan personal, saudara O menghubungi Ipda OS. Dan kebetulan pada saat itu juga Ipda OS sedang berdinas di unit 4 PJR yang kantornya di exit tol Bintaro sehingga diarahkan lah kesana," paparnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun.

Lepaskan Tembakan Sebanyak Tiga Kali

Dalam penyelidikan, diketahui OS sempat melepas tembakan sebanyak 3 kali saat peristiwa terjadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved