Profil Heru Hidayat, Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Dituntut Mati di Kasus Korupsi Asabri

Jaksa berpendapat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliu

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO) 

Heru Hidayat tercatat sebagai satu dari sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri lantaran terkait kasus Jiwasraya.

Namanya terseret lantaran perusahaan asuransi pelat merah itu berinvestasi di produk berisiko tinggi, salah satunya adalah saham Trada Alam Minera alias TRAM.

Adapun korupsi Jiwasraya ini tercatat merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun.

Hasil korupsi ini digunakan Heru Hidayat untuk bermain judi kasino di Resort World Sentosa Singapura, Marina Bay Sand Singapura dan SkyCity di New Zealand.

Kendati demikian, Heru telah divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari direktori putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3).

Tak hanya divonis hukuman seumur hidup, Heru juga tetap mesti membayar uang pengganti sebesar Rp10,73 triliun.

Putusan banding ini dibacakan pada 24 Februari 2021 dengan nomor perkara 4/PID.TPK/2021/PT DKI. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Heru untuk tetap berada dalam tahanan.

Selain Heru, kasus korupsi Jiwasraya ini menjerat lima terdakwa lain.

Mereka juga menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kelima terdakwa itu ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kasus Asabri

Disisi lain, Heru Hidayat diyakini jaksa juga bersalah melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Bahkan, Heru juga diyakini oleh jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, jaksa menuntut Heru Hidayat dengan pidana mati.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved