Profil Heru Hidayat, Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Dituntut Mati di Kasus Korupsi Asabri

Jaksa berpendapat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliu

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO) 

Terlebih, Heru diketahui sudah terlibat kasus korupsi berulang di dua perusahaan pelat merah.

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) membacakan tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga meminta Heru Hidayat dikenai pidana pengganti senilai Rp12,6 triliun.

Jika kemudian, Heru tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan, kata jaksa, pengadilan berhak untuk menyita dan melelang harta benda miliknya.

Diketahui, Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara ini, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Namun, pembelian saham itu dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas.

 Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri disebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun.

Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp12,6 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan

Baca juga: Suplai Solar Tak Lancar, Antrean Truk Terjadi di SPBU Banda Aceh dan Aceh Besar

Baca juga: Sebelum Akhiri Hidup, Novia Menangis dan Minta Bantuan LBH: Ungkap Bripda Randy Tak Bertanggungjawab

Kompastv: Profil Heru Hidayat, Presiden Komisaris yang Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Korupsi Asabri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved