Berita Aceh Utara
Ayah dan Anak jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab Asal Medan, Ini Pengakuannya
Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, pada Senin (6/12/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Chiw Yit Hau (58), wanita sopir grab asal Medan.
Sidang lanjutan kasus digelar untuk dua dari tiga pelaku.
Karena satu tersangka lagi dalam kasus tersebut, sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdian alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu pelaku lainnya, Nazaruddin alias Lois masih DPO.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH, yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harri Citra Kesuma SH.
Sedangkan dua terdakwa didampingi dua pengacaranya Taufik M Noer SH dam T Hasansyah SH.
Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Ditangkap di Jambi, Kasus Temuan Mayat di Gunung Salak
Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.
Saat menyampaikan keterangan sebagai saksi, Lai Njen Hoimengaku istrinya sempat minta pamit sebelum pergi bekerja dan juga sempat berkomunikasi ketika sampai ke Langsa.
Sedangkan Silvia mengaku sempat berkomunikasi dengan ibunya, pada 3 Juni 2021, tapi kemudian handphone korban sudah tidak aktif lagi.
Tiga hari kemudian, Lai Njen Hoi mendapat informasi kalau istrinya sudah meninggal, karena dibunuh dan dirampas mobilnya.
Usai mendengar keterangan saksi, kemudian hakim menunda sidang tersebut pada 13 Desember 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Dua dari tiga pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan wanita sopir grab asal Medan Chiw Yit Hau (58), pada Senin (22/11/2021) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca juga: Buron 2 Bulan, Pembunuh Wanita Sopir Grab yang Ditemukan di Gunung Salak Dibekuk di Jambi
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Juni 2021, di Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Lhaksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdian alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sedangkan satu terdakwa lainnya, Nazaruddin alias Lois masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua terdakwa menjalani proses sidang didampingi dua pengacara, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH. Sidang perdana dengan agenda menengat materi dakwaan digelar secara daring dan luring, yang dibuka Ketua Majelis Hakim Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH di ruang cakra.
Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri, Yudi dan Mulyadi, dan dua pengacara terdakwa.
Sedangkan dua terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan Diduga Lebih dari 1 Orang, Tiga Polres Lakukan Penyelidikan
Materi tuntutan yang dibacakan jaksa antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dari awal.
Kasus itu berawal ketika terdakwa Nurdin menghubungi terdakwa Muhammad Yuni pada 28 Mei 2021menggunakan handphone.
Dalam komunikasi tersebut Nurdin mengajak Muhammad Yuni keKota Medan untuk mencari mobil yang dapat dirental, untuk kemudian mobil tersebut akan digelapkan.
Kemudian Nurdin dan Louis mendatangi rumah Muhammad Yuni.
Setelah pamit ke istrinya, Muhammad Yuni bersama Nurdin dan Louis berangkat ke Medan dengan menggunakan Bus Kurnia.
Setelah menginap di Medan satu malam, pada 3 Juni 2021, Nurdin meminjam handphone Muhammad Yuni, untuk menghubungi taksi online.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Grab di Masjid Seulimuem
Sedangkan Nurdin dan Louis berangkat dengan menggunakan mobil penumpang umum Hiace ke Langsa, agar tidak ketahuan berada di Medan.
Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya korban bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP.
Karena terdakwa berjanji, akan membayar dengan ongkos yang mahal.
Namun, ternyata sampai di kawasan Nisam Antara, terdakwa membunuh korban dan merampas mobil tersebut.
Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Gunung Salak.
Usai mendengar materi dakwaan tersebut, hakim menanyakan kepada terdakwa terkait materi yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapannya.
Namun, terdakwa tidak membantah dan mengakui, perbuatan yang dilakukan terhadap sopir grab tersebut seperti yang disampaikan dalam jaksa.
“Kami tidak mengajukan eksepsi (tanggapan terhadap materi dakwaan), karena klien kami sendiri sudah mengakuinya,” ujar Taufik M Noer.
Karena itu, sidang tersebut pada pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum. (*)
Baca juga: Buru Pembunuh Wanita Sopir Grab, Polres Lhokseumawe Gandeng Dua Polres di Sumatera Utara