Pelaku Usaha Sambut Gembira
Pelaku usaha menyambut gembira kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022
Pelaku usaha menyambut gembira kebijakan pemerintah yang membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang direncanakan tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Pembatalan ini akan mampu meningkatkan produktivitas perekonomian kita pada akhir tahun dimana berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan/mal, hotel, restoran, café, pusat hiburan dan wisata, transportasi
Serta aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
"Tentu ini juga menjadi momentum meningkatkan konsumsi rumah tangga untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan di kisaran 5,5-6%.
Tentu dengan pembatalan ini akan sangat mungkin target tersebut tercapai bahkan terbuka kemungkinan di atas target pada kisaran 6,5-7% mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis pada angka 113,4," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang dalam pernyataan yang diterima Tribun, Selasa (7/12/2021).
Dengan demikian lanjut Sarman, pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7-4,5% berpeluang tercapai.
"Tentu kami mengajak kepada semua pelaku usaha agar kebijakan pemerintah ini harus kita jaga bersama dengan menjalankan prokes secara ketat di tempat usaha masing-masing.
Kita harus berjuang bersama agar jangan sampai terjadi gelombang ketiga di tahun 2022 terlebih munculnya varian baru Omicron," kata Sarman.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta ini juga mendukung penuh berbagai langkah proteksi yang dilakukan pemerintah agar varian Omicron jangan sampai masuk ke Indonesia.
Proses pemulihan ekonomi yang sudah berjalan dengan baik ini, lanjut Sarman harus dijaga bersama agar gairah ekonomi di tahun 2022 semakin produktif mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
"Pelaku usaha menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas pembatalan ini karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi kita yang lebih baik," kata Sarman.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga menyambut positif terkait keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 saat periode Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
"Pusat perbelanjaan mendukung sepenuhnya keputusan pembatalan tersebut," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja.
Menurutnya, tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan telah mengalami tren kenaikan, sejak pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran yang dimulai awal Agustus 2021.
Tren kenaikan tingkat kunjungan sampai dengan akhir 2021, kata Alphonzus, diperkirakan akan menjadikan rata-rata sepanjang tahun ini sebesar 70 persen.