Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Barat

Aceh Barat Digitalisasi Perizinan, Tidak Perlu Datang ke Kantor, Permohonan Diajukan Secara Online

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus menggencarkan digitalisasi berbagai proses perizinan. Para pemohon perizinan tidak perlu datang ke kantor Dinas

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: M Nur Pakar
Dok: Kominsa Aceh Barat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat, Drs Husaini mewakili bupati menyerahkan langsung surat izin perdana secara online di Kantor DPMPTSP, Meulaboh, Rabu (8/12/2021). 

Dia juga meminta kepada DPMPTSP agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SiCANTIK Cloud ini.

Sehingga penerapannya bisa dilaksanakan secara optimal di Aceh Barat.

Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Barat, Edy Juanda mengatakan seluruh pelayanan perizinan telah dilakukan secara elektronik.

Dikatakan, pihaknya menggunakan aplikasi SiCANTIK Cloud dan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

"Perizinan yang tidak dilayani oleh aplikasi OSS RBA, maka akan dilayani dengan aplikasi SiCANTIK Cloud," jelasnya.

Dikatakan, penandatanganan perizinan juga telah dilakukan dengan e-signature yaitu penandatanganan secara elektronik.

Dia menegaskan itu juga sebagai bukti keaslian sebuah dokumen perizinan, sehingga penerbitan izin dapat dilakukan dengan cepat.

Dia menjelaskan untuk mengoptimalkan aplikasi perizinan berbasis elektronik ini, maka sosialisasi ke masyarakat akan terus dilaksanakan.

Seperti para pelaku usaha, agar bisa mengurus segala perizinannya secara mandiri.

Dia menambahkan, pihaknya telah membuka layanan bantuan perizinan klik and kring.

Dengan tujuan membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan izin melalui aplikasi SiCANTIK maupun OSS RBA.

"Masyarakat bisa langsung menghubungi helpdesk DPMPTSP Aceh Barat apabila ada kendala selama mengurus izin usah," ujarnya.

Baca juga: Mantan Kombatan GAM Serahkan Buku MoU Helsinki ke TNI dan Polri, Begini Suasana Milad di Aceh Barat

Dia mengatakan bantuan dapat diperoleh melalui nomor telepon/WhatsApp 0811-6870-055.

Kemudian, email dpmptsp.meulaboh@gmail.com, ataupun konsul tatap muka di dalam maupun diluar kantor DPMPTSP.

Dia berharap keberadaan aplikasi SiCANTIK ini dapat memudahkan pelaku usaha mengurus izin.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved