Pandemi Covid 19

Ini Lima Langkah Sebelum Memutuskan kembali Bekerja di Kantor di Tengah Pandemi Covid-19

WFO diperuntukkan bagi karyawan yang telah melakukan vaksinasi covid-19. Jika nantinya ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
Ilustrasi bekerja di kantor dengan masker 

SERAMBINEWS.COM - Seiring dengan melandai kasus covid-19 di Indonesia, banyak perusahaan maupun instansi pemerintah yang sudah sudah kembali menerapkan sistem kerja di kantor atau Work From Office (WFO) dari sebelumnya Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kebijakan tersebut lebih dilatari oleh semakin terkendalinya penularan dan penyebaran virus corona di Tanah Air, meskipun ancaman baru kembali datang dengan munculnya Omicron, varian baru covid-19 yang kini tengah menjadi perhatian WHO dan masyarakat global.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 tahun 2021 tanggal 22 Oktober, WFO dilakukan secara bertingkat mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

WFO diperuntukkan bagi karyawan yang telah melakukan vaksinasi covid-19. Jika nantinya ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Simak, Resep Praktis, Bikin Perkedel Tahu Wortel Tanpa Telur, Bisa Tambahkan Daging Ayam Giling

Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah kembali menerapkan WFO sebaiknya memperhatikan beberapa hal demi menjaga keamanan bersama dari virus SARS-CoV-2.

Direktur Senior Pencegahan Infeksi di Johns Hopkins, salah satu pusat penelitian di Maryland Amerika Serikat, Lisa Maragakis MD MPH mengungkap setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan terkait dimulainya lagi WFO:

1. Penilaian mandiri wajib setiap hari untuk semua karyawan tentang kemungkinan gejala virus Corona.

2. Isolasi di rumah dan pengujian jika diperlukan untuk setiap karyawan yang memiliki gejala.

“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa seperti dilansir situs covid19.go.id

3. Memakai masker untuk semua orang yang memasuki area perkantoran.

4. Melakukan jaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai.

5. Langkah-langkah lain, seperti pembersihan semua fasilitas secara ketat, untuk menjaga keselamatan semua orang.

Lisa menambahkan setiap orang sebaiknya selalu mengupdate informasi terkini mengenai COVID-19.

Hal ini penting untuk berjaga-jaga jika terkena virus Corona.

Berikut Ulasan Sholat Dhuha Menurut Ustadz Abdul Somad, Ini Waktu Tepat dan Tata Caranya

“Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena virus Corona. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved