Masa Berlaku KTP Elektronik Belum Tertulis "Seumur Hidup", Perlukah Diganti?
Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, meskipun KTP elektronik masih terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Oleh karena itu, bila dalam KTP-El teman-teman masih ada masa kadaluarsanya, tidak perlu dicetak ulang. Artinya KTP-nya tetap berlaku. Itulah arti KTP-El berlaku seumur hidup," tegasnya.
UU Nomor 24 tahun 2013
Penjelasan mengenai masa berlaku KTP elektronik yang saat ini berlaku seumur hidup merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.
Menurut peraturan tersebut disampaikan hal ini dilakukan supaya diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor.
Selain itu hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara setiap lima tahunnya.
Baca juga: KTP Elektronik Hilang? Begini Cara Mudah Mengurusnya di Dinas Dukcapil, Gratis!
Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya
Kapan waktunya E-KTP harus diganti?
Mengutip info grafis dari Instagram @indonesiabaik.id, KTP elektronik perlu diganti jika:
- E-KTP rusak sehingga data yang tercantum tidak lagi bisa terbaca
- E-KTP hilang
- Ada perubahan data seperti status perkawinan, pekerjaan, alamat yang sudah berpindah, dan perubahan data-data lainnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-tanda-penduduk-atau-ktp.jpg)