Parah! Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel, Kini Pesantren Ditutup

Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.

"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Korban Rudapaksa Guru Pesantren Trauma Berat, Menjerit Saat dengar Suara Pelaku di Pengadilan

Baca juga: Sosok Herry Wiryawan, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Dikenal Pendiam Tapi Penuh Tipu Daya

Pesantren yang Dikelola Herry Wirawan Ditutup

Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan terhadap para peserta didik yang pesantrennya ditutup berkaitan dengan kasus pemerkosaan guru kepada 12 santriwatinya di Bandung.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Barat, Abdurrohim mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tahfidz tersebut.

"Dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren termasuk pendidikan kesetaraannya," kata Abdurrohim, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Ia mengatakan, Kemenag telah melaksanakan rapat dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hasilnya disimpulkan, seluruh peserta didik di pesantren dan sekolah kesetaraan tersebut dikembalikan ke daerah asal.

"Serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing siswa yang menjadi korban dan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Ia mengatakan, Kemenag selalu berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar mengenai kasus ini untuk menjamin masa depan pendidikan para peserta didik dan korban.

"Khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut," katanya.

Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan pesantren tahfidz tersebut ditutup.

Kini pimpinannya ditahan di Polda Jabar dan sekarang masih menjalani proses hukum.

Ia pun mengatakan kasus tersebut terjadi di Kota Bandung empat bulan yang lalu di pesantren tahfid yang dipimpin oleh Herry Wirawan.

Lembaga yang didirikan di pesantren tersebut adalah pendidikan kesetaraan.

Baca juga: USM Kembali Gelar Internasional Conference, Pakar Kesehatan WHO Dihadirkan

Baca juga: Hasil Piala AFF - Timnas Indonesia Bungkam Kamboja 4-2, Garuda Patahkan Kutukan

Baca juga: Sekda Haili Yoga Pimpin Apel Kesiap-Siagaan Bencana Nasional di Bener Meriah, Berikut Datanya

TribunJabar.id dengan judul Pesantren Milik Ustaz Tak Bermoral Herry Wirawan Ditutup, Santri Dipindah ke Daerah Masing-masing dan FAKTA Baru Ustaz Bejat di Bandung Hamili Santri, Duit Bantuan Pemerintah Dipakai Sewa Hotel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved