Berita Nagan Raya
Rekanan Proyek Gedung Mobar Nagan Raya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Zakaria dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang di Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Informasi diperoleh, sidang juga digelar vidcon karena pandemi Covid-19. Majelis hakim, JPU dari Kejari Nagan Raya dan PH di PN Tipikor Banda Aceh.
Sedangkan terdakwa Liwaon Hamdi di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan. Sidang kembali ditunda Jumat pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya tahun 2020 mengusut kasus dugaan korupsi proyek gedung mobar di Nagan Raya. Setelah keluar hasil audit dari BPKP Banda Aceh, polisi menetapkan tersangka dan menyerahkan kasus tersebut ke jaksa, sehingga bergulir di pengadilan.
Kasus dugaan korupsi atau penyelewengan pada pekerjaan gedung mobar di Nagan Raya bersumber dana Otsus tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.851.858.000. Sedangkan hasil audit dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.(*)