Berita Nagan Raya
Rekanan Proyek Gedung Mobar Nagan Raya Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Zakaria dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang di Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Nagan Raya menuntut Zakaria, rekanan CV Berkat Jasa dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung terminal mobil barang (Mobar) di Nagan Raya selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/12/2021) siang. Sidang dilakukan melalui vidcon (video cofference) meliputi majelis hakim, JPU dan PH (penasehat hukum) terdakwa di PN Tipikor Banda Aceh.
Sedangkan terdakwa Zakaria di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ditahan.
Sidang vidcon karena masih pandemi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan (protkes).
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU, Dedek Sumartha Suir SH.
Baca juga: Oknum Polisi Polres Lahat Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Korban Laporkan Bripka IS Ke Propam
JPU juga membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 1 tahun kurungan. "Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.579.299.842. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Namun bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Menetapkan barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa H Liwaon Hamdi," ujar JPU.
Terkait tuntutan tersebut, majelis hakim mempertayakan kepada terdakwa apakah disampaikan pembelaan. Terhadap hal itu, terdakwa melalui PH menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis.
Majelis hakim PN Tipikor kembali menunda sidang ke Jumat pekan depan agenda penyampaian pembelaan terdakwa.
Baca juga: Inggris Segera Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat, Dituduh Membocorkan Rahasia Militer
Pemeriksaan Saksi
Selain itu, Jumat (10/12/2021), majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh yang berbeda juga menyidang kasus dugaan korupsi proyek terminal mobar di Nagan Raya dengan terdakwa lain.
Terdakwanya mantan Kadis Perhubungan Nagan Raya, H Liwaon Hamdi. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Banda Aceh.