Selasa, 21 April 2026

Opini

Ulama dan Politik

Silaturahmi ulama seluruh Aceh pada tanggal 10-11 November bukan saja sebuah peneguhan eksistensi ulama, tetapi ingin mendisposisikan

Editor: bakri
IST
Dr Yuni Roslaili, MA, Dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh Dr Yuni Roslaili, MA, Dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Fibrasi ulama kembali bergetar beberapa waktu yang lalu di Aceh.

Silaturahmi ulama seluruh Aceh pada tanggal 10-11 November bukan saja sebuah peneguhan eksistensi ulama, tetapi ingin mendisposisikan secara positif diri ulama ke ranah politik praktis.

Hal ini dibuktikan oleh rekomendasi Silaturrahmi Ulama Seluruh Aceh Tahun 2021 bahwa dari sebelas hal yang direkomendasikan tak satu pun berkaitan dengan norma dan hukum agama yang merupakan ruang khas mereka

Namun seluruhnya merupakan butir- butir rekomendasi politik.

Hal ini telah sesuai dengan tema yang dipilih yaitu “Peran Ulama dalam Perbaikan Politik di Aceh”.

Sebagian masyarakat mulai mereka-reka arahnya

Apakah ini sebuah keseriusan sikap para ulama di Aceh ataukah sebuah kerisauan atas wajah politik di Aceh yang semakin tak tentu arah dan cenderung acakadut?

Bagaimana tidak acakadut, pelaksanaan syariat Islam jika dihitung sejak turun UU No.44/ 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh sudah berjalan selama masa dakwah risalah Rasulullah SAW di muka bumi yaitu 22 tahun

Hingga hari ini belum jelas arah yang hendak dicita-citakan.

Bentuk grand design yang diharapkan bisa menjadi peta jalan bagi syariat Islam di Aceh belum nampak wujudnya walau telah didiskusikan puluhan kali.

Dalam hal pendidikan, mutu pendidikan Aceh berada di atas rangking 25 dari 34 Provinsi di Indonesia, padahal dana yang dialokasikan untuk sektor ini menempati rangking ketiga terbesar di Indonesia.

Dan hal ini menurut penelitian M.Shabri Abd Majid berkorelasi erat dan berkonsekuensi logis pada meningkatnya angka kemiskinan di Aceh (2014).

Oleh karena itu tidak mengherankan jika Aceh masih memegang juara bertahan sebagai provinsi termiskin se- Sumatera hingga hari ini.

Agaknya hal-hal ini yang membuat ulama sebagai benteng pertahanan umat tidak lagi bisa bersabar melihat situasi yang tidak semakin membaik.

Saatnya ulama mengambil peran sebelum kapal benar-benar karam.

Kira-kira seperti itu perumpamaannya.

Pertanyaannya adalah etiskah ulama turun panggung untuk terjun ke ranah politik praktis?

Reafirmasi Sebutan Ulama Kata ulama berasal dari bahasa arab berupa bentuk jama’ (plural) dari kata ‘aliimun

Artinya orang yang memiliki kualitas ilmu, pengetahuan, kearifan, sains dalam pengertian yang lebih luas dari orang lain.

Bahkan kata ‘aliimun ini dalam ilmu bahasa arab merupakan lafaz muballaghah yang biasa dinisbatkan kepada nama Allah dalam asmaul husna yang berarti maha mengetahui.

Menurut H.A.R Gibb dan J.H. Kramers dalam Shorters Encyclopedia of Islam sebagaimana dikutip Rifyak Ka’bah pemakaian kata ulama yang popular adalah bentuk jamak dari kata ‘aalimun (panjang pada “a”) bukan ‘aliimun (panjang pada “lii”) sebagai isim mubalaghah sebagaimana nama- nama Allah dalam asmaul husna.

Kata ulama disebutkan dua kali dalam Alquran.

Pertama pada Q.S Al-Syu’ara ayat 197 dan kedua Q.S Fatir ayat 28.

Yang pertama mengenai ulama Bani Israil dan kedua ulama dalam pengertian umum yaitu para ilmuan, ahli ilmu, atau sarjana dalam berbagai keahlian.

Sedangkan kata aalimuun atau kata aalimiin disebutkan empat kali dalam Alquran, dua kali dalam konteks Allah (Q.S Al-Anbiya’: 51 dan 81) dan dua kali dalam konteks manusia (Q.S Yusuf: 44 dan Al-Ankabut: 43).

Ayat-ayat ini sebenarnya mengoreksi pendapat H.A.R Gibb dan J.H.Kramers di atas.

Jadi kata ulama’ bisa saja dianggap berasal dari kata ‘aliimun sebagaimana isim mubalaghah, namun tentu bukan dalam arti kemahaannya Allah karena memang tiada yang sebanding dengan-Nya.

Di dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW juga ada menyebutkan kata ulama, di antaranya hadis yang disampaikan oleh Abu Darda’ dalam matan yang cukup panjang sebenarnya tapi ntah mengapa yang dimasyhurkan hanya penggalan kalimat: (Ulama’Waratsatul Anbiya’)

Bahwa ulama adalah pewaris para Nabi, padahal hadis ini lengkapnya seperti berikut: Siapa yang berjalan untuk menuntut ilmu, maka Allah mudahkan jalannya menuju Surga.

Sesungguhnya malaikat akan meletakkan sayapnya untuk orang yang menuntut ilmu karena ridha dengan apa yang mereka lakukan.

Orang yang mengajarkan kebaikan akan dimohonkan ampun oleh makhluk yang ada di langit maupun di bumi sampai ikan di air.

Keutamaan orang alim atas ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang.

Para ulama adalah pewaris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar tidak juga dirham.

Yang mereka wariskan hanyalah ilmu.

Siapa yang mengambil ilmu itu, maka telah mendapatkan bagian yang paling banyak.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menggangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah menanggkat ilmu dengan mewafatkan para ulama.

Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh.

Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu mereka sesat dan menyesatkan.

“ Dari ayat- ayat dan hadis-hadis di atas, kata ulama dikaitkan dengan penguasaan suatu ilmu.

Oleh karena itu dapat dipahami bahwa yang dimaksud ulama sebagai pewaris para nabi adalah dalam kontek mewarisi ilmu bukan mewarisi harta benda apalagi kekuasaan politik.

Namun dalam hal ini bukan berarti ulama tidak boleh berpolitik, sebab sejarah kebangkitan Islam pascakolonialisme dan imperalisme bangsa Barat atas negeri-negeri Muslim

Dipelopori oleh para ulama, seperti Jamaluddin al- Afgani dan Arabi Pasha dengan Pan Islamismenya di Mesir yang bergerak dalam bidang agama, politik, pendidikan, social, dan budaya.

Ada Reza Shah Pahlavi yang berusaha menyatukan nasionalisme Mesir dengan ajaran Syiah, ada Houari Boumedine dari Aljazair yang menggagas sosialis-nasionalis Islam di Aljazair dan ada HOS Tjokroaminoto dari Indonesia mendirikan Sarekat Islam untuk menggalang persatuan umat Islam dalam melawan kolonialisme Belanda.

Ulama Aceh Quo Vadis? Berbeda dengan negeri Muslim di atas, untuk konteks Aceh fungsi ulama telah terekam dalam sebuah Hadih Maja, “Adat bak Poteu meureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putro Phang, Reusam bak Laksamana, Hukom ngon adat lage zat ngon sifeu”.

Adagium ini mengungkapkan latarbelakang yang berpengaruh pada kehidupan keseharian masyarakat Aceh.

Bagi masyarakat Aceh adat adalah ketentuan hukum yang bertalian dengan kehidupan kemasyarakatan dan ketatanegaraan duniawi yang berada di tangan raja sebagai khadam adat.

Sedangkan hukum adalah hukum agama yang terletak pada ulama.

Seringkali sebelum sultan atau ulee balang membuat putusan, ia harus terlebih dahulu bermusyawarah dengan para ulama.

Nalar dan relasi ulama dan umara seperti di atas juga termaktub dalam UUPA.

Di dalam Pasal 138 disebutkan bahwa MPU Aceh diakui sebagai mitra pemerintah.

MPU Aceh memiliki kewenangan di dalam menetapkan fatwa bukan saja dalam masalah keagaman namun mencakup pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan ekonomi, baik diminta maupun tidak diminta oleh pemerintah.

Baca juga: Ulama Pertegas Judi Online Haram, Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan di Aceh Utara

Baca juga: Ini Hasil Muzakarah Ulama di Aceh Utara

Pada frasa ‘baik diminta maupun tidak diminta’ pada pasal 140 ayat (1) UUPA sebenarnya telah menempatkan posisi ulama Aceh lebih tinggi dari sejarahnya, hanya saja tinggal apakah para ulama tahu dan mau memanfaatkan posisinya sebagaimana amanah UUPA tersebut.

Atau jangan-jangan silaturrahmi itu sebagai sebuah bentuk kerisuan para ulama yang tidak diberi hak konstitusi keulamaannya sebagaimana amanah undang-undang.

Wallahu A’lam…

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved