Berita Banda Aceh

Apersi Aceh Dukung Rencana Pemerintah Hapus Biaya BPHTB, Pajak Penjualan Tanah atau Bangunan

Apersi Aceh memberi dukungan kepada pemerintah atas rencana penghapusan BPHTB atau pajak penjualan tanah atau bangunan.

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
For Serambinews.com
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Apersi Aceh memberi dukungan kepada pemerintah atas rencana penghapusan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak penjualan tanah atau bangunan.

Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT, Selasa (13/12/2021) menyatakan rencana pemerintah itu akan mempermudah masyarakat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, saat ini disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana seluruhnya melalui jalur online.

"Selama ini, BPHTB telah menghambat masyarakat mengurus SHM, apalagi kadang-kadang biaya yang ditetapkan sangat tinggi," ujarnya.

Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Aceh ini menegaskan rencana tersebut akan mendukung pembangunan kabupaten/kota.

"Kami sangat mendukung rencana pemerintah menghapus BPHTB yang telah banyak dikeluhkan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Apersi Aceh Minta Perbankan Permudah KPR dan Pembiayaan Konstruksi, Pengembang Sudah Kelabakan

Afwal menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / Kepala BPN) Sofyan A Djalil telah mengusulkan rencana itu.

Bahkan, katanya, menteri telah mengimbau seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membebaskan atau mengurangi BPHTP.

Namun, Afwal berharap biaya BPHTB dapat hapus, agar proses pembuatan sertfikat tanah berjalan lancar.

Dikatakan, pemerintah harus segera mengeluarkan aturan penetapan biaya BHPTB, sehingga tidak membingungkan masyarakat.

"Mudah-mudahan ada regulasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota, agar biaya BPHTB semakin ringan, bahkan dihapus sama sekali," harap Ketua Apersi Aceh itu.

Afwal mengungkapkan dalam beberapa kasus penjualan tanah atau bangunan, sejumlah penjual harus membatalkan, karena biaya BPHTB sangat tinggi.

Atau juga, katanya, masyarakat masih enggan mengurus SHM, karena biaya yang ditetapkan tidak mampu dipenuhi.

Baca juga: Apersi Aceh Dukung Kementerian ATR/BPN, Penetapan Zona Nilai Tanah Segera Ditertibkan

Dilansir Kompas.com, Sabtu (11/12/2021), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Khususnya yang memberi keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, kebijakan itu dinilai mampu mempercepat dan menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Seperti halnya di Provinsi Bangka Belitung yang baru saja membagikan 12.500 sertifikat tanah kepada masyarakat pada Jumat (10/12/2021) lalu.

"Kalau tidak diberikan keringanan (BPHTB) maka masyarakat tidak menyertifikatkan tanahnya," ujar Sofyan Djalil dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.

Akan tetapi, kebijakan keringan BPHTB dan penerapan BPHTB terutang belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan.

Maksud dari penerapan BPHTB terutang ialah setelah sertifikat tanah dikeluarkan, diberi stempel BPHTB terutang.

Baca juga: Apersi Aceh Sambut Baik Kebijakan Pemerintah, Perbankan di Aceh Harus Dipacu Lagi

"Ternyata ada masalah lagi bahwa masyarakat kita itu tidak mau ada utang. BPHTB terutang bagi masyarakat itu beban," ujarnya.

"Jika belum dibayar, tidak sampai amalan mereka kepada Tuhan," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Sehingga, menurut Sofyan solusi keringanan tidak menyelesaikan masalah BPHTB.

Alangkah baiknya jika memungkinkan memberi pembebasan, tambahnya.

"Kalau bisa Bapak Gubernur mengimbau Bupati/Wali Kota untuk mengurangi atau bahkan membebaskan BPHTB untuk memudahkan program PTSL," imbuhnya.

Sebab, ada nilai lebih dari pembebasan BPHTB.

Yaitu dapat mengetahui jumlah tanah yang dimiliki oleh seseorang sehingga akan lebih mudah dalam mengembangkan daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved