ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Tahun Baru, Tapi Karyawan Swasta Dibolehkan

ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

kompas.com
Tjahjo Kumolo 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan kebijakan penerapan PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Tanah Air dan kebijakan larangan cuti.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Meski demikian, para pegawai pemerintah, yakni aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri tetap dilarang mengambil cuti saat periode Nataru tersebut.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, pegawai plat merah dilarang mengambil cuti meskipun kebijakan PPKM level 3 pada periode Nataru sudah dibatalkan. Tak hanya itu, semua ASN juga tidak dilarang bepergian keluar daerah selama periode tersebut.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Ia menjelaskan larangan cuti bagi ASN itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat itu tertulis bahwa ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Baca juga: Hati-hati! Lintas Gunung Salak Rawan Longsor, Hindari Bepergian Saat Hujan

Baca juga: Jumpai Komisi VI DPR RI, BRA Perjuangkan Lapangan Kerja untuk Eks Kombatan GAM

Baca juga: Kajari Ingatkan Aksi Penipuan, Nilawati: Saya Tidak Pernah Memerintahkan Orang untuk Meminta Uang 

Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada dan bepergian di area aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

Adapun ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Tjahjo menambahkan, ASN yang dalam keadaan terpaksa diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya.

Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo.

Ia menegaskan bahwa ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," kata Tjahjo.

Jika ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian selama periode Nataru, tidak demikian halnya dengan pegawai swasta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved