ASN Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Tahun Baru, Tapi Karyawan Swasta Dibolehkan
ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan karyawan swasta mengambil hak cutinya.
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta mengambil hak cutinya. Namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya.
Ida mengatakan hal itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Ida.
Baca juga: Pelajar di Lhokseumawe Tidak Libur Saat Nataru, Pembagian Rapor di Tunda
Baca juga: 2 Kader PDA Pindah ke PAS Aceh, Begini Tanggapan Ketua Umum, Abi Muhib: Itu Hak & Kebebasan Politik
Baca juga: DPD KNTI Aceh Selatan Gelar Parade Perahu Nelayan di Perairan Bakongan Timur
Ia menjelaskan bahwa SKB tiga menteri itu mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Ida berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," ucapnya.(tribun network/yud/ras/dod)