Berita Kutaraja
Jaksa Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie
Kejati Aceh memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
"Serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," ungkap Kajati.
Celakanya, PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu sebagaimana laporan AS Built Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor: 00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
"Namun sebenarnya, pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali. Namun site engineer (konsultan pengawas) membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%," ujar Kajati.
Baca juga: Jaksa Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Jembatan Gigieng, Dugaan Korupsi Terendus Sejak Penawaran
Tak sampai disitu, terhadap pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan serah terima aset dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018, kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018, yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-aceh-h-munawal-hadi-sh-mh-foto-baru.jpg)