Berita Pidie

Proyek Jembatan Gigieng Senilai Rp 4,6 Miliar Diduga Bermasalah, Kejati Kantongi Calon Tersangka

Kejati Aceh mengantongi calon tersangka dalam kasus pembangunan proyek jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf didampingi Forkopimda Pidie, menyaksikan tarian ranup lampuan di Pendopo Bupati Pidie, Rabu (17/2/2021). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengantongi calon tersangka dalam kasus pembangunan proyek jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Untuk diketahui, alokasi dana untuk proyek jembatan Gigieng itu mencapai Rp 4,6 miliar. Rinciannya, tahap pertama tahun 2017 dikerjakan dua abutmen dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar.

Berikutnya, dikerjakan pemasangan leger jembatan tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar, dan tahun 2019, dikerjakan oprit, dan pengecoran lantai, serta pembangunan talut dengan pagu Rp 1,4 miliar.

"Proyek jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan tim Ahli Forensik Engineering USK (Universitas Syiah Kuala)," ungkap Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (17/2/2021).

Diterangkan Kajati, tim penyidik Kejati Aceh bersama tim Ahli USK akan turun ke lapangan untuk melihat langsung dan menghitung struktur jembatan tersebut.

Baca juga: Begini Cara Urus SKCK tanpa harus Datang ke Polres, Pakai Program SKCK Masuk Gampong, 3 Menit Siap

Baca juga: VIDEO Mahasiswa di Aceh Jaya Perakit Senjata Ditangkap, Mengaku Belajar dari Internet

Baca juga: Cegah Karhutla, BPBD Imbau Masyarakat Abdya Jangan Bakar Hutan Saat Buka Lahan

"Dalam waktu tidak lama lagi, hasil akan keluar. Hasil perhitungan akan dipaparkan di depan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh," jelas M Yusuf di Pendopo Bupati Pidie, Rabu (17/2/2021).

Ia menyebutkan, hasil perhitungan yang dilakukan tim Ahli USK tidak bisa ditentukan Kejaksaan Aceh batas waktunya, mengingat tim tersebut juga melakukan perhitungan yang diminta intansi lain.

"Jumlah personel di tim Ahli USK juga terbatas, akibatnya tidak bisa terkejar hasil perhitungan jembatan Kuala Gigieng lebih cepat," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, M Yusuf menjelaskan, bahwa Kejati Aceh telah mengantongi dua hingga tiga orang calon tersangka dalam kasus proyek jembatan Kuala Gigieng itu.

Baca juga: VIDEO Korps Paskhas TNI AU Latihan Terjun dari Ketinggian 8000 Kaki di Lanud SIM Blangbintang

Baca juga: 145 Calon Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dites Psikometri, Dua Tak Hadir, Ini Tahapan Berikutnya 

Baca juga: Lapas Narkotika Langsa Bantuk Tim Sat Ops Patnal untuk Sterilkan Pemakaian HP dan Narkoba oleh Napi

"Penetapan tersangka belum dilakukan karena harus menunggu hasil perhitungan yang dilakukan tim Ahli USK," pungkas Kajati Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved