Berita Banda Aceh
PNA Banda Aceh Dukung Keputusan Kemenkumham Aceh, Tolak Versi Tiyong
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh mendukung keputusan Kemenkumham Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: M Nur Pakar
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh mendukung keputusan Kemenkumham Aceh.
Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh, M Zaini Yusuf mendukung penolakan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB.
Dia ikut mengomentari putusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh terhadap PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Putusan itu terkait penolakan mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan PNA hasil KLB.
Dimana diketuai oleh Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Baca juga: Irwandi Diminta Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB
“DPW PNA Kota Banda Aceh mendukung putusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang menolak permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB,” kata Zaini Yusuf kepada Serambinews.com, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan karena tidak memenuhi syarat.
Kepada penggerak KLB, Zaini meminta kepada Ketua Umum PNA hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf agar mengambil tindakan tegas sesuai aturan partai.
Dia berharap kepada semua kader yang sebelumnya beralih ke PNA hasil KLB agar kembali bergabung dengan kepengurusan yang sah menurut hukum.
“Bagi kader yang ikut-ikutan saya mengajak untuk kembali bersatu," harapnya.
"Dualisme kepengurusan sudah berakhir dengan keluarnya putusan Kemenkumham Aceh,” ungkap adik Irwandi Yusuf ini.
Baca juga: Ketua Mahkamah Partai Minta Irwandi Yusuf Rangkul Kembali Pengurus PNA versi KLB
Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Aceh menolak mengesahkan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB karena tidak memenuhi syarat.
Keputusan itu ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman pada 6 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan DPP PNA versi KLB, dengan ini disampaikan permohonan pengesahan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan," bunyi surat Kanwil Kemenkumham Aceh.