Opini

Vaksinasi Ikhtiar Kemaslahatan

Saat ini upaya pemerintah dalam penanggulagan pandemi Covid-19 di Indonesia adalah dengan melakukan vaksinasi

Editor: hasyim
zoom-inlihat foto Vaksinasi Ikhtiar Kemaslahatan
Foto/Ist
Musliadi, S.Sos.I, MA Pegawai pada Dinas Syariat Islam Aceh

Musliadi, S.Sos.I, MA

Pegawai pada Dinas Syariat Islam Aceh

Saat ini upaya pemerintah dalam penanggulagan pandemi Covid-19 di Indonesia adalah dengan melakukan vaksinasi bagi masyarakat.

Kebijakan ini merupakan ikhtiar ilmiah pemerintah untuk kebaikan masyarakat yang dalam Islam disebut maslahat al-am (menciptakan kemaslahatan umum) agar masyarakat memiliki imunitas dari kemungkinan terpaparnya virus corona.

Aman dan halal

Pada awalnya sempat heboh isu yang paling krusial adalah masalah keamanan dan kehalalan vaksin tersebut. Persoalan aman karena adanya informasi bahwa vaksin Sinovac yang dibeli pemerintah dari negara Tiongkok tersebut akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan orang yang divaksin.

Misalnya ada yang kejang-kejang, demam, lumpuh, dan bahkan ada yang meninggal dunia. Tentu saja berita ini memengaruhi psikologi masyarakat.

Isu lainnya bahwa vaksin Sinovac tersebut dicurigai mengandung unsur babi, hal ini tentu saja membuat masyarakat Islam tidak bisa menerimanya kalau tidak ada jaminan dari pemerintah dan lembaga yang berwewenang untuk memastikan jaminan keamanan dan kehalalan vaksin Sinovac tersebut.

Karena halal tentu saja menjadi penting terutama bagi umat Islam, karena halal dan haram dalam Islam bukan persoalan sederhana dan tidak bisa didiskusikan.

Aalasannya, karena persoalan hal tersebut merupakan bentuk keimanan seseorang dalam menjalankan agama.

Dalam konteks halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pleno MUI diikuti oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI, tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika (LPPOM) MUI.

Sejalan dengan itu bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai lembaga otoritatif yang dapat mengeluarkan fatwa keagamaan, juga mendukung fatwa MUI terkait penggunaan vaksin.

Selanjutnya dalam konteks aman penggunaan vaksin baik Sinovac maupun yang produk lainnya, Badang Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan secara darurat atau Emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan alasan pemberian EUA vaksin di antaranya memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku serta syarat pembuatan obat yang baik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved