Opini
Vaksinasi Ikhtiar Kemaslahatan
Saat ini upaya pemerintah dalam penanggulagan pandemi Covid-19 di Indonesia adalah dengan melakukan vaksinasi
Selain itu vaksin juga memliki manfaat yang lebih besar dari risiko yang didasarkan pada data non klinik dan klinik tercatat sebesar 65,3 persen, memenuhi persyaratan organisasi kesehatan dunia WHO, yakni di atas 50 persen.
Efek samping tercatat ringan-sedang dan bisa pulih kembali.
Artinya kekawatiran sebagaimana yang pernah heboh bebarapa waktu lalu bahwa vaksin Sinovac tidak hal dan tidak aman untuk digunakan telah terbantahkan dengan hasil kajian dan penelitian dari dua lembaga otoritaif tentang itu yaitu MUI dan BPOM.
Sehingga masyarakat tidak perlu resah lagi terhadap kehalalan dan keamanan vaksin tersebut.
Kemaslahatan bersama
Tujuan utama dari maqashid syariah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-’ibâd) baik dimensi dunia maupun urusan akhirat.
Imam Asy-Syatibi merumuskan maqashid syariah ke dalam 5 hal inti; hifdzun ad-diin (menjaga agama), hifdzun an-nafs (menjaga jiwa), hifdzun Aql (menjaga akal), hifdzun nasl (menjaga keturunan), dan hifdzun maal (menjaga harta).
Bahkan dalam pandangan Prof. Abu Zahrah, syariat memiliki tiga sasaran; menyucikan jiwa, menegakan keadilan dan menciptakan keadilan umum (maslahat al-am).
Kemaslahayan umum adalah suatu keadaan ketika manusia mendapatkan jaminan dan perlindungan pada lima prinsip maqasit syariah tersebut.
Vaksinasi yang sedang dilakukan saat ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam konteks hifdzun an-nafs (menjaga jiwa) agar masyarakat memiliki imunitas dari kemungkinan terpapar virus corona.
Tentu saja hal ini perlu didukung dan sebagai rakyat kita mestinya bersedia untuk divaksin, kecuali bagi orang yang yang sedang sakit, mempunyai penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi, autoimun seperi SLE atau vasculitis, alergi parah, wanita hamil dan anak-anak, orang yang kekebalan tubuh yang terganggu,
Gerakan dan edukasi
Pekerjaan melawan Covid-19 tentu saja tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun harus dudukung oleh semua elemen masyarakat lainnya, seperti yang diungkapkan Menteri Kesehatan bahwa upaya vaksinasi/imunisasi tersebut tidak dapat dilakukan dengan pendekatan program (program approach) tetapi melalui pendekatan gerakan (movement approach).
Hal tersebut sangat beralasan bahwa untuk suksesnya vaksin tidak dapat hanya mengandalkan kendali dan jaringan pemerintah saja, namun harus mendapat dukungan penuh dari organisasi sosial dan kegamaan lainnya.
Gerakan bersama untuk terus bersinergi untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentunya terus dilakukan oleh pemerintah.