Berita Nasional

Hati-Hati, Pemerintah Segera Ambil Alih Tanah Telantar, dari Hak Milik, HGB Sampai HGU

Pemerintah Pusat akan segera menertibkan tanah telantar melalui Badan Bank Tanah. Yang pertama kali ditertibkan, berupa lahan telantar paling lama, s

Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
AREAL Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang dibuka dan sebagian sudah ditanami. Foto direkam, Senin (7/5/2018). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat akan segera menertibkan tanah telantar melalui Badan Bank Tanah.

Yang pertama kali ditertibkan, berupa lahan telantar paling lama, seperti di Provinsi Aceh ini.

Sejumlah perkebunan lama, banyak yang ditelantarkan oleh pemiliknya, sehingga harus segera ditertibkan, seperti di Aceh Barat Daya (Abdya) dan beberapa kabupaten lainnya di Aceh.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan bakal mencabut tanah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) telantar.

Pencabutan tersebut dilakukan melalui Badan Bank Tanah.

Lembaga khusus ini dibentuk untuk mengatur dan mengelola tanah.

Baca juga: Pemilik HGB atau HGU Telantarkan Lahan Terancam Gigit Jari, Pemerintah Segera Cabut Satu Persatu

"Mungkin, Insya Allah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," ujar Presiden saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI tahun 2021 pada Jumat (10/12/2021) lalu.

Lantas berapa lama HGU dan HGB bisa disebut tanah telantar dan bakal ditertibkan oleh Pemerintah.

Penetapan dan prosedurnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, tanah telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan.

Atau juga tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi obyek penertiban tanah telantar.

Namun, suatu tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan berhak diambil alih negara melalui Bank Tanah setelah melalui beberapa proses.

Baca juga: 15 Keuchik Protes Perusahaan Tambang,  Ratusan Hektare Lahan Ditelantarkan

Mulai dari penetapan menjadi obyek tanah telantar.

Kemudian dilakukan inventarisasi tanah terindikasi telantar dan penertiban tanah terindikasi telantar.

Selanjutnya, proses penertiban tanah yang dimaksud ditindaklanjuti dengan tiga tahapan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved