Berita Nasional

Hati-Hati, Pemerintah Segera Ambil Alih Tanah Telantar, dari Hak Milik, HGB Sampai HGU

Pemerintah Pusat akan segera menertibkan tanah telantar melalui Badan Bank Tanah. Yang pertama kali ditertibkan, berupa lahan telantar paling lama, s

Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
AREAL Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang dibuka dan sebagian sudah ditanami. Foto direkam, Senin (7/5/2018). 

Meliputi evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan menjadi tanah terlantar.

Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (2).

Sementara itu, daftar obyek penertiban tanah telantar tertuang dalam Pasal 7.

Meliputi tanah hak milik (HM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Di dalam pasal tersebut juga menjabarkan durasi lamanya tanah ditelantarkan pada setiap masing-masing hak atas tanah.

Khusus untuk HGB, menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan.

Atau tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Baca juga: Ketua DPRK Abdya Minta Pemkab Eksekusi Lahan Eks PT Cemerlang Abadi, Bagikan ke Masyarakat

Hal senada juga berlaku untuk tanah HGU.

Termasuk menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan.

Atau tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Dicabut Jokowi, Berapa Lama HGB dan HGU Bisa Disebut Telantar?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved