Berita Aceh Singkil

Pelayanan Administrasi di Pemkab Aceh Singkil Mulai Terapkan Syarat Wajib Vaksin

Pelayanan administrasi kepada masyarakat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mulai terapkan syarat wajib vaksin

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Gerai vaksinasi Covid-19 di lobi kantor bupati Aceh Singkil, Senin (6/12/2021). 

"Setiap orang yang telah ditetapkan wajib mengikuti vaksin. Kecuali yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19," demikian antaralain bunyi instruksi Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.

Adapun sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Sanksi lain berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan denda. 

Sanksi administrasi dilakukan kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), camat, keuchik atau lembaga/badan sesuai kewenangannya. 

Sedangkan sanksi pidana yang menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 pidana 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta. Bila tidak sengaja alias alfa pidana 6 bulan dan atau denda Rp 500 juta.(*)

Baca juga: Warga 9 Desa Terima Sertifikat Tanah Gratis, Bupati Aceh Singkil: Ini Dapat Cegah Konflik Pertanahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved