Berita Aceh Singkil

Pelayanan Administrasi di Pemkab Aceh Singkil Mulai Terapkan Syarat Wajib Vaksin

Pelayanan administrasi kepada masyarakat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mulai terapkan syarat wajib vaksin

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Gerai vaksinasi Covid-19 di lobi kantor bupati Aceh Singkil, Senin (6/12/2021). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelayanan administrasi kepada masyarakat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mulai terapkan syarat wajib vaksin. 

Setidaknya ada dua dinas yang syaratkan wajib vaksin jika hendak mengurus administrasi.

Masing-masing Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Baca juga: Kisah Gadis Meulaboh Korban Mobil Masuk Jurang di Pakpak Bharat, Rencana Wisuda Berakhir Duka

Kedua dinas itu mendasarkan syarat wajib vaksin kepada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A Poin 4 Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerimaan vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif. 

Berupa: 

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial 

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah. 

"Menindaklanjuti Perpres tersebut sesuai dengan poin b, maka DPMTSP Aceh Singkil memberitahukan kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi perizinan dan nonperizinan wajib menunjukan sertifiakat vaksin Covid-19," Kepala DPMPTSP Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, Selasa (14/12/2021). 

Baca juga: Mobil Travel Aceh Jatuh, Begini Kondisi Sungai Kombih di Pakpak Bharat, Berpalung dan Arus Kencang

Menurut Aidil, vaksin Covid-19 merupakan syarat wajib untuk mendapat pelayan administrasi perizinan usaha. Jika tidak maka, pelayanan pembuatan izinnya ditunda. 

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid keluarkan surat instruksikan penjatuhan sanksi kepada yang menolak vaksinasi Covid-19. 

Berupa sanksi administrasi, denda serta pidana. 

Instruksi tersebut dikeluarkan 9 Desember 2021 Nomor 440/1799 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Pemberian Sanksi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil

Instruksi Bupati Aceh Singkil, menindaklanjuti Peraturan Persiden Nomor 99 Tahun 202 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 serta peraturan lainnya. 

Sebelum menjatuhkan sanksi Bupati, perintahkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil dan Kepala Puskesmas melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. 

Baca juga: Disdik Nagan Raya Tegaskan Guru yang belum Vaksinasi tak Dilayani Administrasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved