Uang Suap dari Azis Dibagi di Parkiran
Parkiran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi pembagian uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Terkait kesaksian Agus itu, Azis mengaku keberatan.
Terutama mengenai pengakuan Agus yang menyebut dirinya menunggu untuk menyerahkan selembar sertifikat milik terpidana Rita Widyasari.
Azis bahkan menantang Agus untuk bersumpah mubahalah.
"Yang ketiga, poin 6 d, saudara [Agus Susanto] menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021 saudara datang ke tempat saya, menemui saya, kemudian mengambil sertifikat.
Dan di dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah, Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda," ujar Azis.
"Benar," jawab Agus.
"Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?" tantang Azis.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin (mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju) bahwa pak Azis menunggu," tegas Agus.
Ia meyakini sempat bertemu Azis di teras rumah dinasnya di Jalan Denpasar 3/3, Jakarta Selatan.
Kedatangannya itu menindaklanjuti perintah Robin yang tengah mengurus kasus Azis di KPK.
Namun, dalam persidangan ini, Azis menepis keterangan tersebut dan menegaskan tidak pernah bertemu dengan Agus.
"Saya enggak bertanya perintah pak Robin, Anda di dalam berita acara ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras.
Saya mengajak saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda," ucap Azis.
Baca juga: Tak Terima dengan Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah
Baca juga: Berkas Perkaranya Dinyatakan P21, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan Jadi Terdakwa
Baca juga: Keterangannya Berbeda dengan Sejumlah Saksi, KPK Peringatkan Azis Syamsuddin Soal Konsekuensi
"Faktanya memang di teras," tegas Agus. (tribun network/dng/riz/dod)