Oknum Polisi Ajukan Banding, Briptu FH Tak Terima Dipecat dan Divonis 8 Tahun Kasus Rudapaksa Nakes
Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding karena dipecat Polda Lampung.
SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG UTARA – Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding karena dipecat Polda Lampung.
Polda Lampung memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu FHU karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang tenaga kesehatan.
Sanksi pemecatan dari anggota polisi ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Lampung secara tertutup di Rutan Kota Bumi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi telah memvonis Briptu FHU yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan, Bipropam Polda Lampung telah memvonis tersangka dengan PTDH.
Namun, tersangka melakukan upaya banding.
Sementara itu, keluarga korban meminta tersangka dijatuhi hukuman setimpal.
“Saya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata VD, kerabat korban.
Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Warga karena Langgar Jam Bertamu ke Rumah Kekasihnya, Didenda 100 Zak Semen
Baca juga: Oknum Polisi Polres Lahat Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Korban Laporkan Bripka IS Ke Propam
Divonis 8 Tahun Penjara
Briptu FHU sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Vonis terhadap Briptu FHU tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
Vonis terhadap Briptu FHU dibacakan pada sidang putusan tindak asusila di PN Kota Bumi pada kamis (9/9/2021) silam.
Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.
Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.
Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel.