Siap-Siap, Harga Rokok Naik di 2022, Ini Daftar Rincian Kenaikan Harganya

Adapun besar kenaikan tarif sukai rokok ini yakni 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2022. Kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
thehill.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat pada 2021 akan mengalami kenaikan harga.

Satu diantaranya yang akan mengalami kenaikan harga pada 2022 ialah rokok.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 14 September 2021, kenaikan harga rokok ini seiring dengan keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Adapun besar kenaikan tarif sukai rokok ini yakni 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2022.

Kenaikan cukai rokok tersebut akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut naik.

Selain berpengaruh pada kenaikan HJE rokok, kenaikan cukai hasil ini juga berdampak pada penurunan produksi rokok di tahun 2022.

Diperkirakan, produksi rokok akan mengalami penurunan sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Baca juga: Lebih Banyak yang Isap Rokok Ketimbang Makan Telur, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Berikut daftar harga rokok yang naik pada 2022, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Daftar harga rokok yang naik 2022

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM I naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

2. SKM IIA naik 12,1 persen

HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

3. SKM IIB naik 14,3 persen

HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

Baca juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 53 Triliun, Konsumsi Capai 127,53 Miliar Batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM I naik 13,9 persen

HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100

2. SPM IIA naik 12,4 persen

HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

3. SPM IIB naik 14,4 persen

HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. SKT IA naik 3,5 persen

HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700

2. SKT IB naik 4,5 persen

HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan, Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah

3. SKT II naik 2,5 persen

HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000

4. SKT III naik 4,5 persen

HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100.

Penyesuaian Tarif Listrik pada 2022

Selain rokok, Pemerintah juga mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PT PLN non subsidi mulai 2022.

Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 10 Desember 2021, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut bakal dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 sudah semakin membaik. 

Baca juga: Siap-Siap! Tarif Listrik Naik Lagi Tahun Depan untuk 13 Golongan Ini

"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tarif adjustment itu diberikan hanya enam bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Rida menjelaskan, dalam penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yaitu pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.

Ada sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sedangkan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.

Fluktuasi itu terjadi karena tarif listriknya mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.

Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Daftar Harga Rokok yang Naik pada 2022

BERITA TERKAIT

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved