Waria Ditangkap Polisi, Jual Siswi SMA dan Mahasiswi Layani Pria, Tarif Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

Sejumlah siswi SMA dan mahasiswi jadi korban kejahatan Human Trafficking.

Editor: Faisal Zamzami
Suryamalang.com
Waria Tersangka human trafficking ditahan di Polres Mojokerto 

SERAMBINEWS.COM, MOJOKERTO -  Sejumlah siswi SMA dan mahasiswi jadi korban kejahatan Human Trafficking.

Mereka diperdagangkan di tempat Karaoke wilayah Kabupaten Mojokerto.

Tersangkanya adalah IJ alias Bella (23) yang memiliki gangguan orientasi seks (Waria).

Dia menjadikan para korban sebagai pemandu lagu di tempat karaoke sekaligus budak seks pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengatakan tersangka memperdagangkan perempuan yang usianya masih dibawah umur sebagai pemandu lagu karaoke dan melayani pria hidung belang.

Tersangka melakukan  transaksi seks di kawasan Mojosari, Tretes, Pasuruan hingga Kabupaten Gresik.

"Kami menangkap tersangka di rumah kos Mojosari dan tiga perempuan yang hendak diperdagangkan yaitu EDS alias S (16) pelajar, SNM alias SBS (17) putus sekolah dan KSAY usia 18 tahun (Mahasiswi)" ungkapnya, Selasa (14/12/2021).

Andaru menyebut tersangka dan ketiga korban merupakan warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka menjalankan bisnis esek-esek dengan mengeksploitasi anak perempuan dibawah umur sejak Mei 2021.

  
"Modus tersangka yakni mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK)," jelasnya.

Baca juga: 3 Siswi SMP Nekat Jadi PSK di Makassar, Tiap Hari Layani Pelanggan, Mucikari Masih Berusia 15 Tahun

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya, Tersangka Dijerat UU TPPO

Menurut dia, tersangka memperdagangkan korban dan melakukan transaksi seks di sejumlah lokasi yakni di tempat kos kawasan Mojosari, Tretes Pasuruan dan Kabupaten Gresik.

"Tersangka berkomunikasi dengan pria hidung belang melalui WhatsApp yang mencari perempuan dibawah umur untuk menemani minum-minuman keras dan berhubungan seks," bebernya.

Dari pengakuan tersangka dia memasang tarif sekali kencan dengan perempuan dibawah umur antara Rp.400 ribu hingga Rp.1,2 juta untuk berhubungan seks.

"Hasil uang itu tidak diserahkan tersangka namun untuk biaya kebutuhan korban, membayar kos dan alat kecantikan ketiga korban termasuk pelaku," ucap Andaru.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved