Berita Banda Aceh
DPRA Minta Lelang Proyek APBA Dikembalikan ke Dinas, ULP Kantor Gubernur Cetak Silpa Besar
DPRA minta Pemerintah Provinsi Aceh kembalikan lelang proyek APBA ke dinas atau SKPA. Komisi-Komisi di DPRA menyarankan pelaksanaan lelang proyek
Penulis: Herianto | Editor: M Nur Pakar
Dia mengungkapkan belanja rutin pegawai pemerintah setiap akhir tahun terealisir 97 sampai 99 persen.
Namun, belanja untuk rakyat realisasinya di bawah sebesar 80 persen.
“ Sangat tidak seimbang,” tegas Irpannusir.
Dia menyatakan Komisi II menyarankan Pemerintah Aceh untuk pelaksanaan lelang proyek lebih baik dikembalikan ke masing-masing SKPA.
Dia mengatakan ada aturan untuk itu, Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 dan Permendagri No 99 tahun 2014.
Disebutkan, tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Komisi III Bidang Keuangan, Khiaril juga sangat setuju lelang proyek dikembalikan ke SKPA.
Baca juga: Anggota DPRA Bantu Bibit Durian ke Kelompok Tani di Peusangan, Ia Minta Penyuluh Bantu Cara Merawat
"Kalau ada aturannya untuk itu, kenapa lelang pengadaan barang dan jasa dilakukan satu pintu," ujarnya.
Berdasarkan pengelaman tahun 2019, 2020 dan 2021, pelaksanaan kegiatan proyek fisik dan pengadaan barang dan jasa selalu terlambat.
Sehingga, banyak kegiatan dimulai menjelang akhir tahun, kata Khairil.
Hal itu menunjukkan pegawai ULP sebanyak 155 orang itu tidak sanggup melelang ribuan paket proyek APBA.
Dengan hasil akhir, pada akhir tahun banyak proyek yang tidak bisa di lelang, baik usulan dari dinas, UPTD dan BLUD, maupun pokir anggota DPRA.
Sebelum 2019, ungkap Khairil, usulan pokir harus masuk pada Maret dan April, atau sebelum dokumen KUA dan PPAS diserahkan ke Banggar DPRA.
Pada tahun 2020 dan 2021, usulan pokir sudah masuk ke dalam dokumen KUA dan PPAS.
Tetapi pada akhir tahun, realisasinya sangat rendah, sehingga membuat sisa anggaran APBA dalam dua tahun terakhir ini terus berada di atas angka Rp 3 triliun.