Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Kalah Bersaing di Borneo FC, Andika Kembali Perkuat Persiraja
Baca juga: Pakar Ekonomi Aceh Sepakat Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA, ULP Kantor Gubernur Tidak Efektif
Baca juga: Mantap ke Jenjang yang Lebih Serius, Ferry Irawan Ungkap Rencana Nikahi Venna Melinda di Tahun 2022
Tribunnews.com: KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gubernur-nonaktif-sulawesi-selatan-nurdin-abdullah-usai-menjalani-sidang-tuntutan.jpg)