Sabtu, 13 Juni 2026

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. 

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun atas putusan hakim, KPK tidak mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Kalah Bersaing di Borneo FC, Andika Kembali Perkuat Persiraja

Baca juga: Pakar Ekonomi Aceh Sepakat Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA, ULP Kantor Gubernur Tidak Efektif

Baca juga: Mantap ke Jenjang yang Lebih Serius, Ferry Irawan Ungkap Rencana Nikahi Venna Melinda di Tahun 2022

Tribunnews.com: KPK Eksekusi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved